Upaya Indonesia untuk memerangi perubahan iklim kini memasuki babak baru dengan diadopsinya pendekatan baru melalui perbaikan pengaturan hutan dan lahan gambut guna menekan emisi.
Skema Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation + (REDD+) tidak hanya berhubungan dengan pendanaan tetapi juga menyangkut mekanisme...
lebih lanjut
Sebagai salah satu dari peraturan yang paling awal ditetapkan di tahun 2012 ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden no. 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan. Menariknya, dalam Perpres ini ditetapkan bahwa 45% dari luas pulau Kalimantan adalah untuk kelestarian kawasan konservasi...
lebih lanjut
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Badan Kerja Sama Internasional Korea menggelar lokakarya untuk mematangkan program uji coba pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari program kehutanan sosial yang mulai dicanangkan tahun ini.
“Pejabat terkait...
lebih lanjut
Akurasi Peta Indikatif yang terdapat dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2011 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dinilai meragukan. Pasalnya, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Greenomics Indonesia terhadap blok-blok hutan alam primer pada peta...
lebih lanjut
Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut diperkirakan tak mampu menghindarkan penebangan hutan alam primer. Hal ini dikarenakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 Pasal 17 huruf (b) mengatur bahwa jika sebagian besar...
lebih lanjut
Inpres No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang baru-baru ini dikeluarkan dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi kehidupan ekonomi masyarakat sekitar. Pasalnya, inpres yang sering disebut sebagai Inpres Moratorium ini hanya mengatur masalah pangan dan...
lebih lanjut