Kebijakan dan Perjanjian

Kebijakan dan Perjanjian

bali-cop1

Conference of the Parties (COP) 13 yang berfungsi juga sebagai Meeting of the Parties (CMP) 3 di Bali, Indonesia, pada Desember 2007 menghasilkan sebuah paket proses yang dimulai di Bali, Indonesia, pada 2007 dan berakhir di Copenhagen, Denmark, pada 2009 (COP15 / CMP5).  Proses ini melalui COP14 / CMP4 di Poznan, Polandia, pada 2008.  Keseluruhan proses ini dinamakan the Bali Roadmap

Acuan utama the Bali Roadmap ini adalah keputusan pada COP13 / CMP3 yang disebut the Bali Action Plan.  The Bali Action Plan adalah sebuah proses untuk menyepakati sebuah perjanjian internasional pasca 2012, pada saat perioda pertama Protokol Kyoto Berakhir.

The Bali Action Plan membagi proses ini menjadi empat bagian besar, yaitu adaptasi, mitigasi, teknologi (untuk adaptasi dan mitigasi), serta finance (untuk adaptasi dan mitigasi).  Ada dua proses paralel, yaitu negosiasi yang dilakukan melalui Ad-Hoc Working Group on Further Commitments for Annex I parties under the Kyoto Protocol (AWG-KP, Kelompok Kerja Sementara mengenai Protokol Kyoto) untuk mendiskusikan komitmen masadepan bagi negara-negara industri di bawah Protokol Kyoto, dan Ad-Hoc Working Group on Long-Term Cooperative Action (AWG-LCA, Kelompok Kerja Sementara mengenai Tindakan Bersama Jangka-Panjang) sebagai proses yang komprehensif untuk melaksanakan Konvensi Perubahan Iklim secara penuh, efektif, dan berkelanjutan melalui tindakan kerjasama, saat ini hingga 2012, dan sesudah 2012, untuk mencapai kesepakatan dan keputusan pada COP15 / CMP5 di Copenhagen, Denmark.

cop15_logo_imgUntuk Indonesia, beberapa isyu penting yang dinegosiasikan pada proses “Bali Roadmap” ini adalah sebagai berikut:

Visi bersama (shared vision).  Komitmen penurunan emisi global secara jangka panjang bergantung kepada visi bersama mengenai dampak fisik, upaya adaptasi, stabilisasi konsentrasi, serta penurunan emisi (di negara maju dan berkembang) yang dapat diterima di seluruh dunia.

Mitigasi.  Penurunan emisi dibutuhkan baik oleh negara maju maupun negara berkembang.  Untuk negara maju, ada komitmen untuk melakukan nationally appropriate mitigation actions and commitments (NAMACs).  Untuk negara berkembang, ada komitment untuk melakukan nationally appropriate mitigation actions (NAMA).  Untuk Indonesia, ini juga berarti pengembangan teknologi mitigasi secara umum, di antaranya teknologi energi bersih seperti geothermal yang potensinya sangat besar di Indonesia.

Adaptasi.  Adaptasi adalah upaya untuk “hidup dengan iklim yang berubah.”  Di Indonesia, ini juga berarti upaya perlindungan ekosistem kelautan, dan pengembangan teknologi adaptasi secara umum.

Keuangan.  Guna membiayai aksi mitigasi dan adaptasi, serta mengembangkan teknologi baru yang bahkan saat ini masih belum ada, mesti dibuat sebuah sistem dan mekanisme keuangan besar yang berskala dunia.  Indonesia telah mengembangkan beberapa mekanisme dalam negeri.  Peran pasar karbon dalam sistem keuangan perubahan iklim ini juga strategis.

Hutan dan REDD.  Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk memanfaatkan perjanjian Post-2012 yang akan disepakati di Copenhagen pada Desember 2009 guna mendukung pelestarian hutan.  Indonesia memiliki emisi sektor kehutanan yang tertinggi di dunia.