CDM

Clean Development Mechanism

Negara-negara maju yang berkomitmen untuk membatasi atau menurunkan emisi diperbolehkan oleh Protokol Kyoto untuk bekerjasama dengan negara lain, termasuk dengan negara berkembang.  Antar negara-negara maju, mekanisme kerjasama ini terjadi melalui Emissions Trading (ET) atau Joint Implementation (JI).  Antara negara maju dan negara berkembang, melalui Clean Development Mechanism (CDM).  Negara-negara maju yang harus membatasi atau menurunkan emisinya harus mendapatkan sertifikasi penurunan emisi, dikenal juga secara generik sebagai kredit karbon atau carbon credits.  Untuk CDM, kredit karbon ini disebut Certified Emissions Reduction, CER.  Transfer sertifikasi penurunan emisi ini biasanya melalui perdagangan, dengan harga yang ditentukan oleh pasar sesuai dengan tingkat permintaan dan pasokan dari sertifikasi itu.  Mekanisme kerjasama ini melahirkan sebuah pasar yang biasa disebut sebagai “pasar karbon” (carbon market).

Tatakelola CDM di tingkat internasional dikendalikan oleh CDM Executive Board (EB) yang beranggotakan 10 anggota tetap dan 10 anggota alternate.  EB dibantu oleh lima panel teknis, yaitu Panel Metodologi, Panel Proyek Skala Kecil, Panel Akreditasi, Panel Penerbitan Sertifikasi, dan Panel Land Use dan Kehutanan.  EB juga dibantu oleh dua Designated Operational Entity (DOE) dari pihak swasta, yaitu satu untuk memvalidasi dokumentasi desain proyek (Project Design Document), dan satu untuk memverifikasi terjadinya penurunan emisi.

Entitas publik atau swasta di negara berkembang dapat dengan sukarela menurunkan emisi melalui proyek CDM.  Penurunan emisi ini diukur dari sebuah “baseline” (tingkat emisi hipotetis jika proyek CDM tersebut tidak ada) dan sertifikasi dari penurunannya dapat dijual kepada entitas publik atau swasta di negara maju untuk diklaim oleh entitas tersebut sebagai pemenuhan kewajiban penurunan emisinya.

Pertumbuhan pasar CDM sangatlah pesat.  Tahun 2008 lalu diperkirakan bernilai $20 miliar.  Tahun 2007 $12 miliar, naik dua kali lipat dari $6 miliar pada 2006.  Diperkirakan pada 2012 pasar CDM akan meningkat hingga $60 miliar per tahun.  Permintaan sertifikasi penurunan emisi sekitar 3.5 miliar ton pada perioda komitmen pertama 2008 – 2012.  Proyek-proyek yang telah terdaftar pada EB berpotensi untuk menghasilkan sekitar 1.5 miliar ton, dengan proyek yang sedang dalam proses pendaftaran menyumbang sekitar 1 miliar ton lagi hingga 2012.   CERs yang telah diterbitkan oleh EB baru sekitar 200 juta ton.

Karena pasar masih short (permintaan masih jauh melebihi pasokan, sementara pasokan yang ada masih sedikit sekali di pasaran), maka transaksi CDM saat ini biasanya over-the-counter (bilateral) melalui forward contract yang biasa disebut sebagai Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA).  Jika pasar agak lebih liquid dan permintaan akan bisa mengimbangi pasokan, pasar spot (spot market) mungkin akan muncul, sehingga harga akan lebih transparan.  Transaksi bisa terjadi antara pemasok (perusahaan di negara-negara berkembang) dan pembeli akhir, atau melalui perantara atau agregator yang nantinya akan me-repackage sertifikasi penurunan emisinya.

Clean Development Mechanism (CDM) adalah satu-satunya mekanisme di bawah Protokol Kyoto yang memberikan kesempatan kepada negara-negara berkembang untuk ikut serta.  Protokol Kyoto (Pasal 12) mendefinisikan dua sisi mata uang tujuan CDM ini, yaitu:

… to assist Parties not included in Annex I in achieving sustainable development and in contributing to the ultimate objective of the Convention, and to assist Parties included in Annex I in achieving compliance with their quantified emission limitation and reduction commitments under Article 3.

Interpretasi dari dua sisi tujuan CDM ini adalah bahwa untuk negara berkembang (negara yang tidak terdaftar dalam Annex I) mencapai pembangunan berkelanjutan dan bersumbangsih dalam pencapaian tujuan utama Konvensi Perubahan Iklim.  Untuk negara industri (negara “Annex I”), mencapai ketaatan (compliance) pada komitmen terkuantifikasi mereka untuk membatasi dan menurunkan emisi sesuai dengan Pasal 3 Protokol Kyoto.

Setelah ERPA ditandatangani, dan proyek dianggap layak untuk dikembangkan, maka tahap pertama dalam pengembangan proyek CDM adalah pembuatan Project Design Document (PDD), yaitu sebuah dokumen yang menggambarkan proyek CDM itu dengan detail.  Proyek CDM harus benar-benar menghasilkan penurunan emisi yang terukur dan dengan manfaat jangka panjang.

Additionality

5. Emission reductions resulting from each project activity shall be certified by operational entities to be designated by the Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to this Protocol, on the basis of:

(a) Voluntary participation approved by each Party involved;

(b) Real, measurable, and long-term benefits related to the mitigation of climate change; and

(c) Reductions in emissions that are additional to any that would occur in the absence of the certified project activity.

6. The clean development mechanism shall assist in arranging funding of certified project activities as necessary.

Pasal 12, paragraf 5 dari Protokol Kyoto menyebutkan bahwa penurunan emisi harus berdasarkan pada partisipasi sukarela dari para pihak yang terlibat, manfaat yang sebenarnya, terukur, dan jangka-panjang dalam kaitannya dengan mitigasi perubahan iklim.  Penurunan emisi ini harus additional (tambahan) dari emisi yang bakal terjadi jika kegiatan proyek CDM ini tidak dilakukan.

Artinya, harus dibuktikan bahwa penurunan emisi ini tidak akan terjadi tanpa adanya proyek CDM ini.  Additionality ini adalah sebuah konsep mutlak yang harus dibuktikan oleh semua proyek CDM dalam PDDnya.   Hampir semua proyek yang ditolak oleh EB adalah mereka yang tidak dapat membuktikan additionality.  Proses validasi ini bisa berlangsung lama — bahkan ada yang lebih dari satu tahun.  Setelah validasi, sebuah konsultasi publik harus dilakukan di tempat proyek itu dikembangkan.  Komentar-komentar masyarakat terhadap proyek CDM itu harus didokumentasikan bersama-sama dengan rencana pengembang proyek untuk meresponsnya.  Akhirnya, proyek ini harus mendapatkan persetujuan dari Designated National Authority (DNA).

Setelah itu, proyek ini akan didaftarkan pada EB untuk diakui sebagai sebuah proyek CDM.  Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan PDD yang telah final berikut laporan validasi, surat persetujuan dari DNA, serta dokumentasi konsultasi publik.  Dibantu oleh Sekretariat, panel-panel, serta reviewers, EB akan mengevaluasi dokumentasi ini untuk menyetujui, menyetujui dengan syarat, meminta review, atau menolaknya sebagai proyek CDM.

Sesudah proyek ini terdaftar, maka penghitungan penurunan emisi dapat dimulai.  Pada tahap ini, peran monitoring sangatlah penting.  Semua harus terukur dengan alat ukur yang presisi dan terkalibrasi dengan baik dan teratur.  Hasilnya pun harus terdokumentasikan dengan baik.  Hasil monitoring inilah yang akan diperiksa oleh DOE untuk memverifikasi penurunan emisinya, dan berdasarkan laporan verifikasi itu, sertifikasi penurunan emisi dapat diterbitkan oleh EB.

Baseline

Emisi yang secara hipotetis akan terjadi jika aktivitas proyek CDM tidak ada disebut sebagai baseline.  Penurunan emisi dihitung berdasarkan perbedaan antara baseline ini dengan emisi yang terjadi karena adanya aktivitas proyek CDM yang harapannya akan lebih rendah dari baseline.

Beberapa cara penghitungan baseline telah dibuat metodologinya.  Tipe proyek yang berbeda akan menggunakan metodologi baseline yang berbeda pula.  Contohnya, baseline untuk proyek biogas — penangkapan dan pemusnahan gas metan dari limbah organik — menggunakan emisi yang ada (existing atau current emissions) dari instalasi pengolahan limbah organik yang ada.  Untuk proyek energi terbarukan, emisi yang digunakan adalah emisi dari 20 persen pembangkit listrik terbaru dalam sebuah jaringan listrik (grid).

Executive Board

Tatakelola CDM di tingkat internasional dikendalikan oleh CDM Executive Board (EB) yang beranggotakan 10 anggota tetap dan 10 anggota alternatif.  EB dibantu oleh lima panel teknis, yaitu Panel Metodologi, Panel Proyek Skala Kecil, Panel Akreditasi, Panel Penerbitan Sertifikasi, dan Panel Land Use dan Kehutanan.  EB juga dibantu oleh dua Designated Operational Entity (DOE) dari pihak swasta, yaitu satu untuk memvalidasi dokumentasi desain proyek (Project Design Document), dan satu untuk memverifikasi terjadinya penurunan emisi.

EB akan menentukan apakah sebuah proyek layak didaftarkan sebagai proyek CDM atau tidak.  Keputusan EB adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.  Untuk mengambil keputusan-keputusan penting mengenai proyek CDM, EB bertemu tujuh – delapan kali setahun.

Balik ke Indeks