Presiden Tetapkan Rencana Tata Ruang Kalimantan
Sebagai salah satu dari peraturan yang paling awal ditetapkan di tahun 2012 ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden no. 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan. Menariknya, dalam Perpres ini ditetapkan bahwa 45% dari luas pulau Kalimantan adalah untuk kelestarian kawasan konservasi dan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis, -dan disiapkan untuk menjadi paru-paru dunia.
Sehubungan dengan itu, Perpres tersebut juga mengatur beberapa kebijakan yang termasuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati; pengembangan koridor ekosistem antar kawasan konservasi; pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindungyang terdegradasi; serta pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung.
Sisanya, penataan Tata Ruang Kalimantan didedikasikan antara lain untuk kemandirian energi listrik, pusat pertambangan, pusat perkebunan kelapa sawit, dan lain-lainnya. Menarik untuk dicermati, bahwa rencana tata ruang ini menempatkan kawasan konservasi dan hutan lindung nyaris berhimpitan dengan industri-industri ekstraktif. Ada harapan di kebijakan yang mengatakan akan mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan hutan lindung, namun pelaksanaannya haruslah dikawal bersama.


ternyata laman petanaan ruang yang dimiliki Ditjen Pekerjaan Umum, memiliki referensi dan data yang amat banyak, guna mempelajari isu metropolitan ini. Jangan sungkan juga untuk menjelajah lebih jauh di laman resminya (petanaanruang.net).