Polisi Tangkap Pembunuh Orangutan
Dalam jumpa pers yang dilangsungkan di Mabes Polri, Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku pembunuhan monyet dan orangutan di Kalimantan Timur.
Kedua orang tersangka tersebut adalah karyawan di PT Khaleda Agroprima Malindo, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Orangutan dibunuh karena menurut pengertian mereka, binatang tersebut dianggap sebagai hama tanaman kelapa sawit dan oleh karenanya, harus dibasmi.
Menurut Saud, para tersangka sudah membunuh sekitar 20 monyet dan orangutan sejak tahun 2008. Setelah dibunuh, tersangka mendapatkan pembayaran sampai dengan sekitar 1 juta rupiah per kepala. Cara pembayarannya, foto orangutan atau monyet yang mati harus diserahkan kepada kasir.
Dua tersangka melanggar UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Selain itu, sulit untuk menerima bahwa perintah untuk membunuh orangutan ini adalah sebatas kelakuan beberapa oknum saja. Jelas disebutkan bahwa ada pembayaran yang diberikan oleh perusahaan melalui kasir. Ini menyoroti praktik bisnis perkebunan kelapa sawit yang seringkali tak mengindahkan etika, hukum atau kepentingan lingkungan.

