Masyarakat Adat Digusur Paksa oleh Perusahaan Kelapa Sawit
Kelompok advokasi manajemen hutan komunitas, Telapak, melaporkan bahwa sebuah perusahaan kelapa sawit menggusur dengan paksa komunitas masyarakat adat dari suatu kawasan hutan di dekat Jempang, Kalimantan Timur.
Insiden ini, yang dilaporkan terjadi pada minggu lalu, tarjadi setelah PT Munte Waniq Jaya Perkasa membeli kawasan sebesar 638 hektar tersebut. Penggusuran tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat keamanan setempat.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan mengatakan bahwa konflik ini bermula dari kegagalan pemerintah untuk mengakui kepemilikan tradisional atas lahan hutan ini, yang telah digunakan turun-temurun oleh kaum Dayak Benuaq.
Hampir seluruh daerah di sekitar Muara Tae telah diubah menjadi kebun kelapa sawit atau tambang minyak. Menurut Telapak, pendirian usaha-usaha ini juga mencetuskan konflik dengan komunitas lokal.
Pembangunan usaha penanaman berskala besar seperti ini, -seperti kelapa sawit dan kertas, seringkali menyebabkan komunitas hutan tradisional tersingkirkan di Indonesia. Kementerian Kehutanan, yang memiliki otoritas atas 70 persen hutan Indonesia, secara umum tidak mengakui klaim kepemilikan lahan tradisional kendati ada peraturan hukum yang mengharuskannya. Alih-alih, kementerian malah memberikan lahan komunitas tersebut kepada para pengembang yang membayar untuk hak mengkonversikan hutan menjadi hal lain. Saat konflik terjadi, pangembang biasanya didukung oleh aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.
Sementara itu, Ambrosius Ruwindrijarto, Presiden Telapak, menuntut penghentian penggusuran ini. Ia menegaskan,
“Pemerintah harus segera menghentikan aktivitas PT Munte Waniq Jaya Perkasa.”


