Presiden SBY Tandatangani Perpres Inventarisasi GRK Nasional
Pada 5 Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden no. 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Pada kesempatan terpisah pada tanggal 10 Oktober, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan bahwa Perpres ini dikeluarkan karena peningkatan konsentrasi GRK di atmosfer telah mengakibatkan pemanasan global yang memicu perubahan iklim global yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Perpres ini juga dikeluarkan sebagai lanjutan dari UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 63 ayat (1), (2) dan (3) dari UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bertugas dan berwenang menyelenggarakan inventarisasi GRK.
Proses dan tata cara penghitungan GRK dilakukan dengan cara:
- Pemantauan dan pengumpulan data aktivitas sumber emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon, serta penetapan faktor emisi dan faktor serapan GRK.
- Penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon.
Hasil penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilaporkan dalam bentuk tingkat dan status emisi GRK. Sementara itu, hasil dari laporan inventarisasi ini akan digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional termasuk rencana aksi nasional penurunan emisi gas rumah kaca (RAN-GRK).


