Ketakakurasian Peta Indikatif Inpres Moratorium Bisa Digugat
Akurasi Peta Indikatif yang terdapat dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2011 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dinilai meragukan. Pasalnya, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Greenomics Indonesia terhadap blok-blok hutan alam primer pada peta indikatif tersebut, ditemukan sedikitnya sembilan blok besar yang diklaim sebagai hutan alam primer ternyata kondisinya lebih didominasi oleh hutan alam sekunder.
“Ketidakakurasian tersebut berpotensi besar digugat secara hukum,” ujar Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia seperti dikutip primaironline.com.
Lebih lanjut, Elfian mengungkapkan bahwa beberapa kawasan konservasi yang kondisi tutupan hutannya sudah berupa hutan alam sekunder ternyata diklaim sebagai hutan alam primer. Klaim tersebut ditemukan pada blok-blok hutan alam di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Greenomics meminta agar pemerintah memberi penjelasan atas indikasi ketidakakurasian peta indikatif tersebut, karena hal itu terkait langsung dengan kredibilitas Inpres.
“Ada indikasi, Inpres tersebut ingin memaksimalkan luas areal moratorium dari kawasan konservasi dan hutan lindung agar terkesan luas areal hutan yang terkena moratorium menjadi luas secara total. Diduga, cara yang ditempuh adalah dengan meningkatkan status hutan alam sekunder menjadi hutan alam primer,” ujar Elfian. Ia mencontohkan, dua blok kawasan konservasi di Provinsi Kalimantan Tengah yang diklaim oleh peta indikatif sebagai hutan alam primer, ternyata menurut data Kementerian Kehutanan merupakan tutupan hutan yang didominasi oleh hutan alam sekunder.
Gambar diambil dari sini.


