Inpres Moratorium Tak Mampu Hindarkan Penebangan Hutan Primer
Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut diperkirakan tak mampu menghindarkan penebangan hutan alam primer. Hal ini dikarenakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 Pasal 17 huruf (b) mengatur bahwa jika sebagian besar areal yang dimohon untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut merupakan hutan alam primer, maka areal tersebut dijadikan untuk izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dengan tidak diwajibkan memenuhi persyaratan pengurusan izin baru HPH.
Aturan pengalihan izin tersebut dinilai telah membuka kesempatan penebangan hutan alam primer. “Pengalihan izin tersebut tentu akan menjadi pertunjukan pertama kecurangan dalam penerapan Inpres soal moratorium penundaan izin penebangan hutan alam primer dan lahan gambut,” papar Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, seperti dilansir primaironline.com.
Menurut Elfian, Inpres penundaan izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut tersebut secara jelas tidak mengatur soal pengalihan izin tersebut. “Peraturan Menhut tersebut harus dibatalkan, dan areal HTI yang telah diterbitkan izin prinsipnya, yang ternyata sebagian besar arealnya adalah hutan alam primer, juga harus dibatalkan. Menhut harus membuka data ke publik, berapa hektar areal konsesi HTI yang telah diberikan izin prinsip tersebut, yang ternyata sebagian besar arealnya adalah hutan alam primer, yang kemudian akan dialihkan izin tersebut menjadi izin HPH,” tegas Elfian.
Gambar diambil dari sini.


