Inpres Moratorium Dinilai Timbulkan Ketidakadilan
Inpres No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang baru-baru ini dikeluarkan dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi kehidupan ekonomi masyarakat sekitar. Pasalnya, inpres yang sering disebut sebagai Inpres Moratorium ini hanya mengatur masalah pangan dan geothermal.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Penelitian Universitas Riau Usman M. Tang. “Padahal, sawit kan juga merupakan lahan potensial untuk ekonomi,” ujarnya, seperti dikutip Media Indonesia. “Setidaknya, dengan lahan seluas 2 hektare saja, para petani bisa menghasilkan sebanyak Rp 2,5 juta per bulan atau sekitar Rp 25 juta per tahun.”
Saat ini diketahui bahwa lahan gambut di Indonesia mencapai 20,6 juta ha atau 10,8 persen luas daratan Indonesia. Luas lahan gambut di Riau sendiri mencapai 4,03 juta ha dari total luasan gambut yang ada.
Menurut Usman, pengembangan perkebunan kelapa sawit bisa menaikkan kehidupan ekonomi di Riau. Adapun volume ekspor minyak kelapa sawit di Riau mencapai 6,8 juta ton atau setara dengan US$3,03 miliar dengan melibatkan petani sebanyak 800 ribu KK dan penyerapan tenaga kerja hingga 1,2 juta orang.
Gambar diambil dari sini.


