Investasi Norwegia di Perusahaan Sawit Ancam Moratorium
Moratorium penebangan hutan sebagai pelaksanaan kesepakatan pemerintah Indonesia dan Norwegia terancam batal sehubungan penemuan Greenomics Indonesia yang menyatakan bahwa pemerintah Norwegia memiliki investasi saham di lima grup perusahaan sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah, yang merupakan provinsi percontohan pelaksanaan program REDD+.
Beberapa perusahaan dari grup-grup tersebut terindikasi ilegal karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan atau izin pemanfatan kayu. Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics menilai total nilai investasi saham pemerintah Norwegia di lima grup perusahaan tersebut mencapai 183 juta dolar Amerika Serikat.
“Tentu ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan penetapan Kalimantan Tengah sebagai pilot project sementara diketahui dana pemerintah Norwegia diinvestasikan pada lima grup perusahaan besar tersebut,” ungkap Elfian, seperti dilansir Kontan. “Kami ingin melihat sejauh mana konsistensi dari LoI antara Indonesia dan Norwegia dalam mengurangi emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan. Hanya saja kami terperangah ketika mengetahui bahwa pemerintah Norwegia salah satu pemegang saham dari perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Tengah.”
Salah satu grup perusahaan sawit tersebut adalah Golden-Agri Resources Ltd (Sinar Mas Group). Elfian menyatakan, sembilan dari 10 grup perusahaan yang berbasis di Singapura ini tidak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki izin usaha penggunaan kawasan hutan dan izin pemanfatan kayu dalam melakukan land clearing proses pembangunan perkebunan-perkebunan sawitnya. Greenomics juga menemukan investasi pemerintah Norwegia di Wilmar International Group, grup IOI, tiga perusahaan grup Sime Darby, dan Astra Agro Lestari.
Gambar diambil dari sini.


