Greenomics: Regulasi Moratorium Harus Perhatikan Kondisi di Lapangan
Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia memperkirakan paket regulasi moratorium sehubungan kesepakatan Indonesia-Norwegia kemungkinan besar akan diuji-materikan oleh para pihak terkait. Hal ini akan terjadi apabila regulasi yang dikeluarkan nanti tidak sejalan dengan Undang-Undang Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN) dan undang-undang lainnya.
Menurut Greenomics, regulasi moratorium izin konversi lahan gambut dan hutan alam harus memperhatikan kasus dan kondisi yang berkembang di lapangan. Resiko yang harus ditanggung pemerintah adalah regulasi tersebut bisa dengan mudah “dikalahkan” jika substansinya hanya “mengekor” pada kepentingan asing, tegas Elfian.
Oleh sebab itu, Greenomics menyarankan agar Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia tidak mengabaikan fakta bahwa tidak semua kabupaten/kota memiliki areal terdegradasi atau terlantar yang memadai untuk ditawarkan kepada investor sawit. Ada pula daerah yang hanya memiliki kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), yang memang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. Persoalannya, banyak kawasan HPK tersebut yang masih berhutan sekunder, bahkan berhutan primer. Jika areal yang telah dicadangkan dilarang oleh regulasi moratorium, situasi tersebut akan menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jika mengikuti arahan Bank Dunia dan kesepakatan RI-Norwegia, berarti kawasan HPK tersebut tidak boleh dilepaskan menjadi areal pembangunan kebun sawit,” ujar Elfian, sebagaimana dikutip oleh Antara News.
Gambar diambil dari sini.


