Kelompok Pemangku Hutan Cegah Perambahan Ilegal

forest1

Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (PPK) Kabupaten Lebong, Bengkulu, membentuk 50 Kelompok Pemangku Hutan (KPH). Tindakan ini dilakukan demi mengawasi dan mencegah perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat, demikian berita yang dilansir oleh Green Radio.

Puji Siahaan, Kepala Dinas Pertanian Lebong, mengungkapkan bahwa puluhan KPH tersebut bertugas memberi penyuluhan, pengawasan serta melaporkan terjadinya kasus perambahan hutan kepada pihak berwajib. KPH berasal dari masyarakat desa yang tinggal di sekitar hutan. Masing-masing kelompok terdiri dari lima orang yang mendapat honor 100 ribu rupiah per bulan.

Sebelumnya, Dinas PPK juga telah merekrut 30 tenaga honorer untuk membantu tugas polisi kehutanan. Menurut Puji, keberadaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) itu sangat membantu proses pengawasan hutan. Para polisi hutan bertugas untuk mengawasi hutan seluas 134 ribu hektar yang terdiri dari hutan lindung, cagar alam dan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Gambar diambil dari sini.

468 ad