Area Konsesi Perusahaan Sawit SMART Masih Miliki Potensi Kayu

indonesia-peatland

Kementerian Kehutanan didesak untuk segera menurunkan tim guna melakukan survei mikro dan analisis perkembangan tutupan hutan pada tiga areal konsesi perusahaan perkebunan milik SMART—anak usaha grup Sinar Mas di bidang perkebunan sawit—karena telah membuka lahan hutan untuk penanaman sawit tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, demikian berita yang dilansir Harian Ekonomi Neraca.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, menegaskan, setelah melakukan survei mikro dan analisis tutupan hutan tersebut, Greenomics mendesak Kementerian Kehutanan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) terhadap tiga perusahaan SMART tersebut untuk membayar nilai Ganti Rugi Tegakan (GRT), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR) terhadap areal yang telah dibuka tersebut, ditambah kewajiban membayar denda.

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Tim Independen yang ditunjuk oleh SMART dan Unilever untuk mengklarifikasi klaim Greenpeace terhadap kinerja perusahaan-perusahaan sawit milik SMART di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah disebutkan bahwa tiga areal konsesi perusahaan sawit SMART yang beroperasi tanpa IPK seluas 58.950 hektar, tenyata masih memiliki potensi kayu, yang berkisar antara 12,6-26,5 meter kubik per hektar dengan diameter di atas 30 cm.

Elfian mengatakan, pembukaan lahan hutan untuk perkebunan sawit tanpa IPK bukan hanya terjadi pada perusahaan-perusahaan SMART, tetapi juga dilakukan oleh banyak perusahaan, baik perusahaan besar maupun kecil. Contohnya, lanjut Elfian, tiga dari empat perusahaan perkebunan sawit milik Grup Cargill (raksasa agribisnis Amerika Serikat) yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat, juga beroperasi tanpa IPK.

“Temuan itu merupakan hasil investigasi RAN (Rainforest Action Network) yang dilakukan selama Juli 2009 hingga Maret 2010. Laporan lembaga yang berbasis di San Fransisco AS menunjukkan tidak ada satu pun dari empat perusahaan milik Cargill di Kalbar yang memiliki kelengkapan izin usaha perkebunan. Kementerian Kehutanan juga harus menurunkan tim untuk mengusut kasus Grup Cargill tersebut,” tegas Elfian.

—–

Gambar diambil dari: http://www.greenpeace.org.uk/files/images/forests/seasia/indonesia-peatland.jpg

468 ad