Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal: Kelalaian Pemerintah?

Greenomics Indonesia menyesalkan pembangunan perkebunan di Indonesia yang dilakukan dengan cara membuka hutan secara ilegal, demikian berita yang dilaporkan oleh ANTARA News. Masih dari sumber yang sama, menurut Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, pembukaan kawasan hutan ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelas raksasa.
Pada laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 15 Januari 2010, terdapat kasus pembukaan kawasan hutan yang melanggar aturan kehutanan di Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan P.T. London Sumatera. Laporan tersebut menyatakan bahwa P.T. Lonsum telah membuka areal Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa seizin Menteri seluas 9.420 hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Tidak hanya itu, areal HPK di Kabupaten Musi Rawas juga telah dibuka tanpa izin, dengan luas kurang lebih 6.518,25 hektar.
P.T. Lonsum membuka kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa izin Menteri Kehutanan di dua kabupaten tersebut dengan luasan sekitar 3.260 hektar. Untuk itu, Lonsum memang telah membayar Rp. 12,77 miliar, tetapi, berdasarkan kalkulasi BPK, Lonsum belum melunasi kekurangan pembayaran senilai Rp. 28,30 miliar.
Lebih lanjut, Elfian menyatakan bahwa masalah pembukaan area secara ilegal di kawasan hutan negara menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal menggunakan Undang-Undang No. 41 Tentang Kehutanan sebagai instrumen yang efektif dalam penegakan hukum kehutanan di Indonesia.
—–
Gambar diambil dari: http://www.rainforestportal.org/shared/alerts/img/indonesia_dipforest_lg.jpg

