Peta Hutan Primer Indonesia Tidak Sinkron
Greenomics Indonesia menemukan perbedaan klasifikasi hutan primer dan hutan sekunder dalam peta resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), demikian yang dilansir oleh ANTARA News.
Dari 7,08 juta hektar area yang dialokasikan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan, Kemenhut mengklasifikasikan 1,05 juta hektar sebagai hutan primer dan 6,03 juta hektar sisanya sebagai hutan sekunder. Sedangkan dalam peta hutan versi KLH, 2,7 juta hektar diklasifikasikan sebagai hutan primer, dan 4,32 juta hektar sebagai hutan sekunder. Atau dengan kata lain, terjadi selisih luas hutan primer seluas 1,7 juta hektar.
“Ketidaksinkronan peta antara Kemenhut dan KLH bisa mengacaukan informasi kehutanan,” ungkap Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia. Menurutnya, perbedaan tersebut juga bisa membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penentuan hutan primer dan sekunder dalam implementasi kerja sama Indonesia-Norwegia.
Lebih lanjut, Elfian menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab untuk menyiapkan data dan peta kehutanan adalah Kementerian Kehutanan, bukan Kementerian Lingkungan Hidup. Kerancuan yang disebabkan oleh perbedaan peta dari dua otoritas ini berpotensi mengacaukan data kehutanan nasional.

