Indonesia Berpotensi Gali Pasar Karbon Sukarela
Perubahan Iklim sudah kita ketahui adalah salah satu tantangan terbesar masyarakat global pada abad ke 21 ini. Di satu sisi, ada pengeluaran emisi gas rumah kaca yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern. Di lain sisi, ada dampak buruk dari emisi-emisi tersebut kepada keberlangsungan hidup di bumi. Banyak pihak meragukan kemampuan manusia untuk menyelesaikan masalah ini, karena untuk mengurangi dampak buruk gas rumah kaca kepada bumi, diperlukan pengorbanan besar dalam pola hidup masyarakat modern. Dalam hal, ini banyak pihak menyangsikan kemampuan manusia modern untuk melakukannya, alasan yang paling utama adalah tingginya biaya yang diperlukan bila emisi gas rumah kaca semua pihak dibatasi.
Dari situlah muncul sebuah ide inovatif: menerapkan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO2). Pengurangan emisi akan memakan biaya besar bila seluruh pihak pencemar harus mengurangi emisi gas rumah kacanya secara merata. Masalahnya, masing-masing pihak memiliki biaya marjinal (Marginal Cost) yang berbeda untuk mengurangi emisi. Ada pabrik-pabrik yang memakan biaya lebih mahal daripada pabrik-pabrik lain untuk mengurangi emisi mereka sebanyak satu unit. Ini dapat dikarenakan berbagai faktor, seperti jenis industri, besarnya perusahaan, dan teknologi yang digunakan. Mekanisme pasar karbon memanfaatkan perbedaan ini untuk menurunkan emisi sebanyak-banyaknya dengan biaya sesedikit mungkin.
Ide Pasar Karbon berasal dari pasar serupa di Amerika Serikat yang menjual-belikan emisi sulfur. Di pasar ini, pabrik-pabrik pencemar sulfur terbesar, seperti pembangkit listrik dan industri baja, diberi batas tertentu untuk bisa mengeluarkan emisi sulfur.
Mereka yang dapat mengurangi emisi sulfurnya dibawah batas yang diberikan dapat menjual alokasi emisi mereka yang tidak terpakai. Sebaliknya, mereka yang membutuhkan biaya besar untuk mengurangi emisi sampai batas yang ditentukan dapat membeli alokasi emisi yang dijual oleh pabrik lain. Kegiatan jual-beli emisi sulfur inilah yang disebut Pasar Sulfur. Intinya jumlah izin untuk mencemari dalam keseluruhan pasar adalah tetap, sementara pembagian izin emisi ditentukan oleh pasar.
Pelaksanaan Pasar Sulfur telah sukses dalam mengurangi secara signifikan emisi sulfur di Amerika Serikat. Karena itulah muncul usul untuk mengadopsi Pasar Sulfur ini ke dalam kerangka perubahan iklim untuk menjual belikan emisi karbon. Dalam Protokol Kyoto yang ditandatangani pada tahun 1997, Pasar Karbon tercantum sebagai salah satu mekanisme untuk menurunkan emisi. Sama halnya dengan Pasar Sulfur, setiap negara maju (Annex I) diberi alokasi untuk penurunan emisi, dan yang dapat menurunkan emisinya lebih daripada batas dapat menjual sisanya dalam pasar karbon antar negara maju (emissions trading).
Satu aspek penting dalam perdagangan emisi karbon adalah Mekanisme Pembangunan Bersih atau lebih dikenal dengan CDM (Clean Development Mechanism). Dalam mekanisme ini, bukan hanya negara maju saja yang dapat terlibat, namun juga negara berkembang. CDM memberi kesempatan kepada negara berkembang (non-Annex I) untuk membuat proyek bersifat rendah karbon atau proyek pengurangan emisi yang dibiayai oleh negara maju (Annex I). Kredit pengurangan emisi ini akan ditujukan kepada negara maju yang membiayai proyek tersebut. Untuk menghasilkan sebuah proyek CDM, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari pihak yang ditunjuk (Designated National Authority). Di Indonesia, pihak itu adalah Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih, yang merupakan bagian dari Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).
Proyek CDM harus benar-benar menghasilkan pengurangan emisi karbon yang bermanfaat, terukur dan berjangka panjang. Oleh karena itu, untuk disebut berhasil, sebuah proyek CDM harus mendapat sertifikasi Certified Emissions Reduction (CER) yang dikeluarkan oleh badan eksekutif CDM yang bernaung di bawah UNFCCC (Badan PBB untuk perubahan iklim). Sertifikasi ini hanya dapat dikeluarkan setelah proyek CDM tersebut diukur penururan emisinya, dipantau secara baik, dan didokumentasikan secara lengkap.
Pangsa pasar CDM di Indonesia dibandingkan angka global tidaklah terlalu besar. Dari 33 proyek yang telah terdaftar sebagai proyek CDM, hanya 6 yang sudah mendapat sertifikasi Certified Emissions Reduction (CER). Dari total 19,3 juta CER yang berpotensial untuk diraih, hanya 328 ribu CER yang telah diterbitkan. Indonesia hanya mendapatkan kurang lebih 2% dari pangsa pasar CDM dunia. Negara yang paling banyak mendapatkan proyek CDM adalah China dengan lebih dari 50% dari seluruh proyek CDM global. Walaupun demikian, Indonesia tetap menjadi negara potensial untuk mengembangkan CDM karena potensi pengurangan emisi CO2 yang tinggi.
Selain Pasar Karbon berdasarkan Protokol Kyoto yang bersifat mengikat, terdapat juga pasar karbon yang bersifat “tidak mengikat” atau sukarela. Pelaku Pasar Karbon ini umumnya pihak swasta di negara-negara maju yang berinisiatif untuk menurunkan emisi karbon perusahaan mereka. Proses verifikasi dan pengaturan pasar juga umumnya dilakukan oleh pihak swasta. Karena lingkupnya yang lebih kecil, proses jual beli di pasar sukarela umumnya lebih mudah dan murah dibandingkan dengan pasar karbon konvensional.
Setelah tahun 2012, Protokol Kyoto sudah akan habis masa berlakunya. Dengan habisnya periode komitmen, otomatis kepastian pasar karbon konvensional juga akan terhenti sampai adanya perjanjian internasional mengikat yang dapat meneruskannya. Dengan gagalnya pertemuan Copenhagen, masyarakat dunia masih harus menunggu sebuah perjanjian internasional yang dapat meneruskan mekanisme Pasar Karbon ini. Selama itu, pasar karbon sukarela merupakan sebuah pilihan yang potensial untuk dijadikan alternatif untuk menurunkan emisi.
- Gambar diambil dari sini


