Kelambatan Penggunaan Energi Ramah Lingkungan di Indonesia
Jon Respati, pengamat dari Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), bertutur bahwa pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia berjalan sangat lambat karena ketiadaan regulasi yang mendukung pemanfaatan energi bersih yang ramah lingkungan, demikian berita yang dilansir ANTARA.
Menurut Jon, perjuangan untuk menjadikan sumber energi terbarukan sebagai sumber energi nasional telah menghasilkan sejumlah perubahan, di antaranya dicantumkannya energi terbarukan sebagai energi yang harus dikembangkan dalam UU 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, UU no. 30 tahun 2007 tentang Energi, serta UU No. 30 tahun 2009 tentang Kelistrikan Nasional. Hanya saja, proses pelaksanaan ini dirasakan berjalan sangat lambat karena ketiadaan regulasi yang jelas.
Tidak hanya itu, peta jalan yang tercantum dalam Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025, yang menyatakan bahwa 17 persen dari energi nasional pada tahun 2025 harus dihasilkan dari sumber energi bersih dan terbarukan yang telah dilaksanakan selama lima tahun, belum memunculkan hasil seperti yang diharapkan.
Lebih lanjut, Jon berkata bahwa seharusnya pemerintah menjadikan sumber energi terbarukan sebagai solusi untuk mengatasi krisis energi nasional, dan tidak sekadar dipandang sebagai sebuah energi alternatif.
—–
Gambar diambil dari: http://www.urbansprout.co.za/files/images/clean%20energy.jpg

