Payment for Ecosystem Services (PES)

Payment for Ecosystem Services (PES) adalah praktek yang menawarkan insentif finansial kepada petani atau pemilik tanah sebagai imbalan untuk menjaga dan melestarikan lingkungannya. Pembayaran ini didasari oleh valuasi jasa-jasa ekosistem yang disepakati oleh kedua pihak. Pihak penyedia jasa ekosistem memegang hak milik atas suatu barang lingkungan yang memberikan manfaat kepada pihak penerima dengan imbalan kompensasi. Penerapan PES bersifat fleksibel dan berbeda tergantung setiap kasusnya.

Menurut laporan Millenium Ecosystem Assessment dari PBB, dari 24 macam jasa ekosistem, ada tiga kategori yang mendapat sorotan utama, yaitu mitigasi/pencegahan perubahan iklim, proteksi daerah aliran sungai (DAS), dan konservasi biodiversitas.

Di Indonesia, program PES umumnya berfokus pada pencegahan penebangan liar dan konservasi hutan.

Balik ke Indeks