Kementerian Kehutanan (Pokja Perubahan Iklim)
Mengingat status vital hutan di Indonesia, Kementerian Kehutanan adalah salah satu pemangku kepentingan utama dalam masalah perubahan iklim. Ini ditindaklanjuti dengan pembentukan suatu Kelompok Kerja khusus yang lebih dikenal luas dengan Pokja Perubahan Iklim.
Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan dibentuk dengan SK Menhut No.455/Menhut-II/2008 yang kemudian direvisi menjadi SK Menhut No. 13/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan. Kedua SK Menhut tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu I MS Kaban. Kelompok Kerja ini dibentuk sebagai tindak lanjut hasil Konferensi Para Pihak Konvensi Perubahan Iklim ketigabelas di Bali. Berdasarkan COP 13 Bali tersebut perlu ditetapkan kebijakan pengelolaan hutan yang mengaplikasikan pengendalian perubahan iklim di bidang kehutanan. Kemudian dipandang perlu untuk membentuk kelompkok kerja dalam rangka meningkatkan koordinasi perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan revisi kebijakan pengelolaan hutan yang mengaplikasikan pengendalian perubahan iklim.
Tugas-tugas Kelompok Kerja ini adalah sebagai berikut :
a) memberikan masukan kepada Menteri Kehutanan tentang kebijakan, dan rencana strategi, serta program dan kegiatan yang terkait perubahan iklim
b) membantu Menteri Kehutanan di dalam melaksanakan kegiatan yang terkait perubahan iklim yang meliputi kegiatan-kegiatan adaptasi, mitigasi, dan alih teknologi
c) membantu Menteri Kehutanan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang terkait perubahan iklim meliputi kegiatan-kegiatan adaptasi, mitigasi, dan alih teknologi
d) mengelola data dan informasi terkait perubahan iklim meliputi kegiatan-kegiatan adaptasi, mitigasi, dan alih teknologi
e) memfasilitasi inisiatif para pihak dalam mitigasi perubahan iklim di bidang kehutanan, meliputi mekanisme pembangunan bersih dan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Kelompok Kerja Perubahan Iklim Lingkup Departemen Kehutanan dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kemitraan Wandojo Siswanto dengan Pengarah Pejabat Eselon I Kementerian Kehutananan. Pejabat Eselon II Sekretaris Badan Litbang dan Direktur Perencanaan Kawasan masing sebagai Sekretaris I dan Sekretaris II. Anggota Kelompok Kerja terdiri dari Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Sekretaris Direktur Jenderal Rehabilitasi Hutan dan Perhutanan Sosial, Sekretaris Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Sekretaris Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kepala Biro Keuangan, Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Direktur Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Informasi Sumberdaya Hutan dan Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri. Sekretariat Kelompok Kerja berada di Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 6.


0 Komentar
Trackbacks/Pingbacks