Transfer Teknologi

Transfer teknologi adalah serangkaian proses yang meliputi aliran ‘know-how’, pengalaman dan alat untuk mitigasi dan atau adaptasi perubahan iklim antar pemangku kepentingan yang berbeda termasuk diantaranya pemerintah, perusahaan swasta, lembaga keuangan, lembaga non-profit dan lembaga penelitian/ pendidikan (IPCC, 2000).

Artikel 4.5 dari UNFCCC menyatakan bahwa Pihak Negara maju dan Pihak maju lain yang tergabung dalam Annex II “harus mengambil langkah praktis untuk mendukung, memfasilitasi dan membiayai transfer dari dan akses ke teknologi dan know-how ramah lingkungan ke Pihak lain terutama Negara berkembang agar mereka dapat menjalankan pasal-pasal di dalam konvensi”.

Untuk menjawab tantangan perubahan iklim diperlukan difusi teknologi rendah karbon di Negara berkembang dan hal itu harus terjadi dengan cepat. Hanya jika Negara berkembang dapat melakukan lompatan untuk menguasai state-of-the- art dari teknologi rendah karbon, maka Negara berkembang termasuk Indonesia dapat menghindari pembangunan dengan emisi karbon yang intesif seperti jalan yang telah dilalui Negara maju di waktu lampau. Diyakini bahwa keuntungan baik dari sisi ekonomi maupun sosial dari penerapan teknologi ramah lingkungan lebih tinggi dibandingkan biaya investasi teknologi tersebut.

Inovasi teknologi harus terjadi dengan cepat dan berlanjut sehingga ada waktu yang cukup untuk terjadinya stabilisasi gas rumah kaca dan mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim.

Seberapa besar teknologi yang telah ditransfer selama ini sulit untuk dikuantifikasi. Aliran dana terkadang digunakan sebagai wahana yang dapat digunakan untuk mengetahui kecenderungan transfer teknologi, walaupun demikian perbandingan antara keduanya terbatas. Dalam dua dekade terakhir, ODA (Official Development Assistance) dari Negara maju ke Negara berkembang cenderung menurun. ODA tetap dibutuhkan di sektor di mana peran swasta tidak terlalu banyak seperti pertanian, kehutanan, kesehatan dan adaptasi sektor pesisir.

Walaupun demikian, investasi asing langsung (FDI), kredit komersial dan investasi ekuitas secara umum cenderung bertambah. Kecenderungan ini telah mengubah kapasitas dan peran pemangku kepentingan. Peran sektor swasta menjadi semakin penting dan peran pemerintah sebagai pengatur kebijakan dan penyedia kondisi pemungkinan juga tetap penting. Lembaga swadaya masyarakat ikut mendorong kegiatan transfer teknologi.

Persoalan teknologi yang meliputi penelitian dan pengembangan, pengembangan teknologi, penerapan teknologi dan penyebaran teknologi selalu menjadi topik yang penting dalam diskusi perubahan iklim. Baik Negara maju maupun berkembang sepakat bahwa untuk mitigasi dan adapatasi perubahan iklim dibutuhkan lebih banyak lagi transfer teknologi dari Negara maju ke Negara berkembang. Akan tetapi antara Negara maju dan berkembang mempunyai pandangan berbeda mengenai bagaimana pelaksanaannya dan pembiayaannya. Saat ini hal tersebut tengah menjadi debat antara Para Pihak dalam negosiasi perubahan iklim UNFCCC.

Topik-topik yang kritikal dalam negosiasi transfer teknologi diantaranya adalah pembiayaan untuk transfer teknologi dan hak kekayaan intelektual (HAKI/ IPR).

Inti dari negosiasi UNFCCC mengenai transfer teknologi adalah jumlah dana yang sesuai untuk membiayai transfer teknologi. Menurut situs www.breakingtheclimatedeadlock.com, investasi yang dibutuhkan per tahunnya untuk meningkatkan teknologi ke tingkat yang diinginkan adalah sekitar 1 trilyun dollar Amerika dari tahun 2009 hingga tahun 2050. Ini sama dengan kurang lebih 40% investasi infrastruktur global atau sekitar 1,4% produk domestik bruto dunia. Negara berkembang membutuhkan dana antara 100 milyar hingga 16 milyar dollar Amerika setiap tahunnya antara tahun 2010 dan 2020.

Persoalan lain dalam diskusi transfer teknologi yang juga dinilai cukup penting adalah peran hak kekayaan intelektual (HAKI/IPR). HAKI dinilai telah menjadi hambatan dalam proses alih teknologi dari Negara maju ke Negara berkembang. Sekelompok Negara berkembang menginginkan regim HAKI yang longgar sehingga harga teknologi menjadi tidak terlalu mahal jika biaya hak paten ikut dihitung. Usul yang dikemukakan Negara berkembang adalah penerapan fleksibilitas termasuk compulsory licensing, voluntary licenses, patent pooling dan yang lebih longgar lagi adalah pengecualian dari paten yang berlaku di seluruh dunia, perluasan fleksibiltas dan exemption. Negara maju sebagai pemilik paten tidak dapat begitu saja memenuhi keinginan Negara berkembang. Terlebih lagi, pemilik hak paten kebanyakan adalah pihak swasta yang juga telah berinvestasi besar dalam penelitian dan pengembangan sebuah teknologi.

Indonesia sangat berkepentingan dalam transfer teknologi mitigasi listrik dari energi terbarukan seperti panas bumi dan batubara bersih. Yang tidak kalah penting juga adalah transfer teknologi di sektor pertanian dan pesisir.

Balik ke Indeks

Referensi:

Greiner, Sandra, “Briefing Paper on Technology Transfer”, dalam rangka Bantuan Teknis untuk DNPI, European Commission, Jakarta: Agustus 2009.
Inter-Governmental Panel on Climate Change (IPCC), “IPCC Special Report: Methodological and Technological Issues in Technology Transfer, Summary for Policy Maker”, 2000.