Penggunaan Lahan dan Degradasi Hutan (LULUCF)
LULUCF didefinisikan oleh Sekretariat Perubahan Iklim PBB sebagai inventarisasi gas-gas rumah kaca dari sektor yang meliputi gas-gas rumah kaca yang dihasilkan oleh kegiatan manusia dalam penggunaan lahan (Land use), perubahan penggunaan lahan (Land use change) dan kehutanan (Forestry). Perubahan penggunaan lahan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi konsentrasi CO2 di atmosfir. IPCC memperkirakan perubahan penggunaan lahan (Land use change) seperti konversi hutan menjadi lahan pertanian melepas 1.6 ± 0.8 Gt carbon per tahun ke atmosfir. Sebagai perbandingan sumber utama CO2 adalah emisi dari bahan bakar fosil dan produksi semen sebesar 6.3 ± 0.6 Gt carbon pertahun. IPCC juga menyatakan dari tahun 1850 – 1998 sebanyak 136 (+55) Gt emisi carbon dihasilkan dari land use change terutama perubahan ekosistem hutan menjadi penggunaan lain. Sebagai perbandingan 270(+30) Gt emisi carbon dilepas ke atmosfir dari pembakaran bahan bakar fosil dan produksi semen.
Emisi karbon dioksida paling besar di Indonesia disumbangkan oleh sektor kehutanan, 75% berasal dari deforestasi dan dan konversi lahan, diikuti 23% penggunaan energi di sektor kehutanan dan 2% dari proses industri di sektor kehutanan. Kebakaran hutan adalah kontributor utama deforestasi dan konversi lahan, jumlahnya mencapai 75% dari total deforestasi dan konversi lahan. Pada tahun 1997, kebakaran hutan saja diperkirakan melepas 3.000 hingga 9.000 MtCO2e ke atmosfir (Page et al,2002). Pada musim kebakaran tahunan, sekitar 1400 Mt karbon rata-rata dilepas, ditambah 600 Mt akibat dekomposisi lahan gambut kering (Wetlands Internasional n.d). Pemanasan global sepertinya akan menimbulkan lingkaran setan. Hutan hujan dan gambut akan makin kering, sehingga meningkatkan dan memperburuk resiko terjadinya kebakaran yang lebih hebat (Peace, 2007).
Baca juga:
- Lahan Gambut

