Pendanaan Adaptasi
Konvensi perubahan iklim menegaskan komitmen setiap Negara untuk menyiapkan dan memfasilitasi adaptasi perubahan iklim yang memadai. Pendanaan, asuransi dan transfer teknologi diperlukan oleh semua Pihak untuk memenuhi kebutuhan dan persoalan Negara berkembang yang timbul dari dampak negatif perubahan iklim. Negara-negara miskin (LDC) berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam kerangka adaptasi. Negara maju diharuskan memberikan bantuan kepada Negara berkembang untuk memenuhi biaya adaptasi.
Pendanaan adalah aspek yang paling penting dalam persoalan adaptasi. Termasuk didalamnya adalah mobilisasi sumber pendanaan dan akses serta pembayaran (disbursement).
UNFCCC memperkirakan kebutuhan adaptasi per tahun di Negara berkembang mencapai 28 hingga 67 milyar dollar Amerika hingga tahun 2030. Sir Nicholas Stern dalam laporannya tahun 2007 menganjurkan ketersediaan dana public sebesar 75 milyar dollar Amerika untuk digunakan Negara berkembang untuk keperluan adaptasi. Namun demikian, kontribusi yang ada sekarang sangat jauh di bawah kedua angka di atas. Dana yang sudah dijanjikan oleh Negara maju terbatas dari Special Climate Fund, Least Developed Countries Fund dan dana adaptasi (yang berasal dari CDM) yang keseluruhannya baru berjumlah 263 juta dollar Amerika.
Saat ini dana adaptasi disediakan melalui mekanisme pendanaan konvensi yang dioperasikan oleh GEF (Global Environment Facility) dan Adaptation Fund Board. Kesempatan pendanaan dapat berasal dari GEF Trust Fund, termasuk dukungan untuk kajian kerentanan dan adaptasi sebagai bagian dari komunikasi nasional, Least Developed Countries Fund (LDCF) di dalam kerangka konvensi, Special Climate Change Fund (SCCF) dan Adaptation Fund (AF) di bawah Protokol Kyoto/ CDM.
Beberapa Negara mengkhawatirkan mekanisme disbursement dari dana-dana yang dikelola oleh GEF terkait dengan efisiensi, transparansi dan respons yang tepat terhadap kebutuhan Negara berkembang. Beberapa kritik dilayangkan terhadap GEF yang dianggap hanya menyalurkan dana sesuai dengan kepentingan Negara maju bukannya Negara berkembang. Terlebih lagi, struktur GEF sangat kompleks sehingga menimbulkan kesan tidak transparan. Hal inilah yang menjadi penggerak utama beberapa Negara berkembang mengajukan proposal untuk didirikannya badan baru yang terpisah untuk pendanaan perubahan iklim termasuk adaptasi di Negara berkembang.
Referensi:
PEACE dan Climate Focus, “Laporan Bantuan Teknis EC untuk DNPI”, Jakarta: 2009.
Stern, N, “ Stern Review: The Economic Review on Climate Change”, London, Treasury Department: 2007.

