Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)
Energi panas bumi (geothermal ) adalah panas dari dalam perut bumi. Umumnya, air atau uap panas bumi digunakan untuk memproduksi listrik, namun bisa juga digunakan langsung untuk pemanasan ruang dan proses industri. Sedikitnya ada tiga teknologi pembangkitan listrik dari tenaga panas bumi:
a. Teknologi uap cepat (flash steam)
Pembangkit jenis ini menggunakan cairan hidrotermal bersuhu 200 derajat Celsius. Carian ini disiramkan ke tangki yang letaknya lebih rendah untuk kemudian dengan cepat berubah fase menjadi uap. Uap ini akan menggerakan turbin yang selanjutnya menggerakan generator/ pembangkit. Faktor kapasitasnya dapat mencapai 93% dan modalnya per kWe mencapai 1.250 hingga 1.300 dolar Amerika (2005). Teknologi ini adalah yang paling banyak diterapkan di pembangkit-pembangkit panas bumi di dunia termasuk di Indonesia.
b. Teknologi siklus binary (binary cycle)
Pembangkit jenis ini menggunakan cairan hidrotermal bersuhu sedang, dibawah 200 derajat Celsius. Air panas dan cairan berbeda dengan titik didih jauh lebih rendah dialirkan ke dalam pengubah panas. Panas dari cairan panas bumi menyebabkan cairan pendamping berubah dengan cepat menjadi uap, yang kemudian menggerakan turbin. Faktor kapasitas juga dapat mencapai 93%, namun modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan 1 kWe lebih besar daripada teknologi uap cepat, yaitu sekitar 1.600 hingga 1.700 dolar Amerika (2005).
c. Teknologi batu panas kering (hot dry rock)
Panas dari dalam perut bumi diambil dari pecahan atau pori-pori bumi. Penambangan panas bumi dilakukan dengan membentuk reservoir panas bumi yang terbuat dari batu yang impermeabel (tidak dapat ditembus). Teknologi ini masih sangat mahal, berkisar antara 4.600 hingga 4.700 dolar Amerika (2005), dengan faktor kapasitas sekitar 86%.
Indonesia yang dilewati pegunungan lingkaran api Pasifik (Pacific Ring of Fire), memiliki sekitar 40% dari cadangan panas bumi dunia atau setara dengan kurang lebih 27 GW tenaga listrik. Karenanya Indonesia disebut sebagai negara yang memiliki energi panas bumi terbesar di dunia. Hingga saat ini, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi baru sebesar 1.179 MW atau sekitar 4.3% dari keseluruhan potensi yang dimiliki. Keputusan Presiden No. 5/2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) mensyaratkan sedikitnya 5% kebutuhan energi nasional dipenuhi dari panas bumi pada tahun 2025, yang berarti target kapasitas terpasang sekitar 9,5 GW.
Pemerintah RI telah menanamkan investasi sebesar 65 juta dolar Amerika (USD) pada tahun 2005, 181 juta USD pada tahun 2006, 172 juta dolar USD di tahun 2007 dan 209 juta USD di tahun 2008. Untuk mencapai target peta jalan panas bumi, lebih banyak investasi dibutuhkan. Pada tanggal 27 April 2010 seiring dengan dilaksanakannya Konferensi Panas Bumi Dunia di Bali, Indonesia telah menandatangani perjanjian pembelian listrik senilai 5 milyar dolar amerika untuk menggenjot pembangunan PLTP sebagai bagian dari program percepatan pembangunan pembangkit listrik (crash program/ fast-track program) fase kedua. Pada fase kedua ini, ditargetkan kapasitas PLTP tambahan sebesar 4 ribu MW yang diharapkan selesai sebelum tahun 2014.
Ada dua skema bisnis untuk memproduksi listrik dari tenaga panas bumi, yaitu:
1) Pengembangan dan operasi dari sumur eksplorasi dikelola terpisah dari pembangkit. Biasanya Pertamina mengelola eksplorasi sementara PLN atau perusahaan swasta bertanggung jawab untuk pembangkit listrik. Skema ini lebih menarik untuk investor swasta karena risiko terbesar dalam pemanfaatan panas bumi adalah saat fase eksplorasi.
2) Skema kedua adalah perusahaan atau konsorsium mengelola sumur eksplorasi dan pembangkit listrik sekaligus. Skema ini mengandung risiko ketidakpastian bagi investor swasta.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memetakan sekitar 265 lokasi sumber panas bumi (wilayah kerja pertambangan panas bumi/ WKP). Sekitar 80% dari WKP tersebut memiliki sumber panas bumi dengan suhu tinggi yang sangat cocok untuk pembangkitan listrik berteknologi uap cepat (flash steam). Disinyalir jauh lebih banyak lagi potensi panas bumi Indonesia dapat dikembangkan menjadi pembangkit listrik siklus binary yang bersuhu rendah-sedang, yang konon dapat mencapai 100 ribu MW. Namun hal ini perlu diteliti dan dikaji lebih lanjut.
Sumatra memiliki potensi panas bumi terbesar 13,419 MW yang terdiri dari cadangan spekulatif, hipotetikal, probabel, mungkin dan terbukti. Jawa berada di tempat kedua dengan total potensi sebesar 10.556 MW. Sisanya tersebar di berbagai pelosok Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku hingga Papua.
Sebenarnya, pembangkit energi panas bumi dapat dikembangkan dengan harga yang cukup kompetitif dibandingkan energi fosil. Sayangnya, biaya dan risiko eksplorasi masih sangat tinggi sehingga menjadikan risiko investasi menjadi besar dan harga listrik yang dihasilkan juga sewajarnya menjadi lebih tinggi. Menurut JICA, 2009, selisih harga pembangkitan antara panas bumi dan batubara sebesar 3,7 sen dolar Amerika per kWh. Harga listrik per kWh dari panas bumi sekitar 11,9 sen dolar Amerika dan dari batubara sebesar 8,2 sen dolar Amerika. Proyek pembangkit panas bumi Wayang Windu dengan kapasitas terpasang 117 MW menghasilkan listrik seharga 8,53 sen dolar Amerika per kWh.
Walaupun Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar, panas bumi belum menjadi praktik yang umum dalam penyediaan listrik. Investor menghadapi kendala tingginya modal awal yang diperlukan sekaligus risiko yang juga tinggi. Selain itu, PLN sebagai satu-satunya pembeli listrik menjadi penghalang berkembangnya energi terbarukan, termasuk panas bumi. Sebagai BUMN, PLN harus mendapat keuntungan namun di sisi lain PLN mempunyai kewajiban menyediakan listrik untuk rakyat dengan harga yang terjangkau. Kendala lain dalam pengembangan panas bumi adalah kebanyakan sumber panas bumi terletak di dalam kawasan hutan lindung. Terjadi bentrokan kepentingan antara perlindungan lingkungan dengan pemenuhan kebutuhan energi.
Dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM No. 32 tahun 2009 mengenai Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi telah menetapkan harga patokan tertinggi sebesar 9,5 sen kWh untuk listrik yang berasal dari PLTP. PerMen ini mendapat sambutan yang cukup baik dari kalangan pengusaha panas bumi yang tergabung di dalam Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API). Investor dari berbagai Negara juga menyambut baik dukungan pemerintah ini.
PLTP pertama kali beroperasi di Indonesia pada tahun 1980, yaitu PLTP Kamojang Unit I, II dan III. PLTP berikutnya tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Di Sumatra: Sibayak, Sarulla, Ulubelu and Kerinci. Di Jawa: Kamojang, Salak, Darajat, Wayang Windu, Dieng, Patuha, Karaha Bodas, Cibuni, Bedugul. Di Sulawesi: Lahendong. Di Lombok: Ulumbu. Tidak semua pembangkit telah selesai dibangun dan mulai beroperasi. Beberapa proyek mengalami keterlambatan karena berbagai alasan diantaranya krisis keuangan dan perizinan.
Proyek panas bumi pada awalnya didanai dengan APBN dan perusahaan Negara (Pertamina dan PLN). Kemudian proyek-proyek PLTP tersebut mulai menerima dana hibah maupun utang dari institusi keuangan multilateral seperti ADB, Bank Dunia dan bank swasta. Ke depannya, kontribusi swasta diharapkan akan bertambah dan mengambil alih peran Negara dalam pendanaan proyek energi terbarukan termasuk panas bumi.
Sedikitnya ada 14 proyek PLTP dalam daftar program percepatan pembangkit listrik pemerintah fase ke-2 yang ditawarkan kepada produser listrik independen (Independent Power Producers/ IPP). Proyek-proyek tersebut diantaranya adalah: Bedugul 10 MW, Cibuni 10 MW, Cisolok-Sukarame 30 MW, Darajat 75 MW, Dieng 115 MW, Tangkuban Perahu 110 MW, Ijen 30 MW, Kamojang 60 MW, Karaha Bodas 140 MW, Patuha 180 MW, Salak 40 MW, Ungaran 55 MW, Wayang Windu 180 W dan Wilis/ Ngebel 110 MW. Jumlah kapasitas dari keseluruhan proyek tersebut adalah 1.145 MW. Diantara proyek-proyek tersebut termasuk juga beberapa proyek yang ditunda saat krisis keuangan tahun 1998 seperti Patuha, Karaha Bodas dan Bedugul. PLN juga berencana untuk membangun PLTP dengan kapasitas total sebesar 665 MW.
Pasar karbon, baik sukarela maupun wajib dibawah Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) dapat memberikan tambahan pemasukan alternatif bagi proyek energi terbarukan. Pengurangan emisi GRK yang dihasilkan proyek diberikan nilai moneter per ton CO2 yang dapat dikurangi/ hindari, merefleksikan biaya pencemeran udara. CDM merupakan insentif keuangan yang cukup menarik, walaupun demikian prosedurnya cukup rumit dan baru dapat dinikmati setelah proyek terjadi dan diverifikasi. Indonesia sudah memiliki proyek CDM Panas Bumi yang sudah mendapatkan Penurunan Emisi yang Disertifikasi (CER) yaitu PLTP Darajat Fase III berkapasitas 110 MW yang dioperasikan oleh PT. Chevron Indonesia. PLTP Darajat diharapkan dapat mengurangi emisi sebesar 652.173 ton CO2 ekuivalen per tahun atau sekitar 4.565.211 ton CO2 ekuivalen selama 7 tahun masa kredit. Nilai pemasukan yang diperoleh jika satu ton CO2e dihargai 15 dolar Amerika adalah kurang lebih 70 juta dolar Amerika. Proyek ini telah didaftarkan di Dewan Eksekutif CDM pada Desember 2006 dan telah menerima CER untuk pertama kalinya pada Juni 2009. Proyek lain, Lahendong dan Wayang Windu Fase II juga sedang dalam proses pendaftaran CDM.
Panas bumi sangat sesuai untuk dijadikan andalan Indonesia dalam penyediaan energi sekaligus penurunan emisi GRK. Selain dalam skema karbon kredit CDM berbasis proyek, panas bumi juga dapat diusulkan menjadi CDM programatik dan juga aksi mitigasi Negara berkembang (NAMA). Misalnya saja, Indonesia dapat mengusulkan 9.500 MW panas bumi, seperti yang disyaratkan dalam Keppres No.5/ 2006 dimasukkan dalam NAMA Tier 1 dan selebihnya dapat memperoleh bantuan keuangan dan transfer teknologi dari Negara maju. (Lihat bagian NAMA).

0 Comments
Trackbacks/Pingbacks