NAMAs
Bali Action Plan, Nomor Dokumen Decision 1/CP.13, menyebutkan bahwa dunia membutuhkan penurunan emisi yang sangat besar (deep cuts), seperti diindikasikan oleh Penilaian Keempat dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Hanya mengharapkan penurunan emisi tidak akan memberi solusi jangkapanjang kepada permasalahan perubahan iklim ini, karena emisi yang terus meningkat pesat dari negara-negara berkembang akan menyebabkan penurunan emisi dari negara-negara maju sia-sia. Pada situasi di mana negara-negara berkembang bisa membatasi emisinya, mereka bisa melakukannya.
Untuk itu, pengelompokan negara-negara dunia tidak lagi dibuat seperti UNFCCC, yaitu Annex-I (negara-negara industri maju), Annex II (negara-negara industri transisi menuju ekonomi pasar, negara-negara eks-Soviet), dan negara-negara “Non-Annex,” yaitu negara-negara berkembang. Pengelompokan ini didefinisikan kembali menjadi negara-negara berkembang dan negara-negara maju. Ini untuk memberi kemungkinan negara berkembang yang tadinya berada di luar Annex I atau II menjadi bagian dari definisi baru “negara maju.”
Dalam Bali Action Plan, semua negara akan diminta untuk membuat Nationally-Appropriate Mitigation Action (NAMA) untuk negara-negara berkembang, dan Nationally-Appropriate Mitigation Action and Commitments (NAMAC). NAMA dan NAMAC ini adalah “janji” negara-negara tersebut untuk menurunkan atau membatasi emisinya di masa depan. NAMA diatur pada paragraf 1(b) di Bali Action Plan.
Secara umum, tanpa mengikat secara hukum, NAMA dan NAMAC ini tercantum dalam lampiran Copenhagen Accord.
NAMAs for developing countries
Negara berkembang dapat mengusulkan Nationally-Appropriate Mitigation Action (NAMA) sebagai rencana sukarela untuk membatasi emisi gas-gas rumahkacanya di masa depan. Usulan ini bersifat sukarela, dan tidak ada konsekuensi apa-apa jika tidak tercapai. NAMA untuk negara berkembang diatur pada paragraf 1(b)ii di Bali Action Plan.
Secara umum, NAMA dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Unilateral NAMA, Financed NAMA, serta Tradeable NAMA, juga disebut sebagai Tier 1, 2, dan 3. Unilateral NAMA ditentukan serta didanai secara unilateral oleh sebuah negara berkembang. Unilateral NAMA ini biasanya ditentukan jika negara tersebut cukup yakin dapat mencapainya.
Financed NAMA ditentukan dan dilaksanakan oleh negara berkembang, dengan bantuan keuangan yang disediakan oleh negara lain (biasanya negara maju), baik secara bilateral maupun secara multilateral. Financed NAMA ini biasanya lebih ambisius dibanding Unilateral NAMA, tetapi masih bisa dicapai. Kemungkinan, pencapaian NAMA ini dapat mengganggu pembangunan di negara tersebut dengan cukup signifikan jika dilakukan tanpa adanya bantuan atau kerjasama keuangan dari pihak luarnegeri. Tradeable NAMA ditentukan oleh negara berkembang dengan harapan dapat menghasilkan kredit karbon yang nantinya dapat diperjualbelikan di pasar karbon.
Dalam proses negosiasi antarnegara, ada beberapa topik mengenai NAMA yang menjadi bahan negosiasi. Pertama, kedudukan hukum dari NAMA itu sendiri, apakah dia sukarela (artinya boleh ada atau tidak, walaupun tidak ada konsekuensi jika tidak tercapai) ataupun diwajibkan (artinya, semua negara harus memiliki NAMA). Kedua, cakupan (scope) dan konteks dari NAMA itu sendiri, apakah bisa berbentuk kebijakan umum negara tersebut, atau dalam bentuk target mitigasi sektoral, atau dalam bentuk aksi fisik dan proyek. Ketiga, masalah MRV (measurement, reporting, and verification), yaitu apakah NAMA harus dibuatkan MRVnya, atau hanya bantuan finansialnya yang harus dibuatkan MRVnya, atau keduanya. Keempat, harus pula ditentukan bagaimana mekanisme pendaftaran NAMA pada tingkat internasional, bagaimana mengkomunikasikannya, serta skedulnya. Kelima, masih menjadi bahan perdebatan apakah Unilateral NAMA harus didaftarkan di tingkat internasional, atau hanya akan menjadi komitmen dalam negeri saja. Dan keenam, bagaimana mekanisme mendanai nama pada kasus Financed NAMA dan Tradable NAMA.
NAMA – Indonesia
Indonesia telah mengumumkan komitmennya untuk membatasi emisinya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pidatonya di forum G20 di Pittsburgh, Pennsylvania, di Amerika Serikat tanggal 25 September 2009 menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen dengan target untuk menurunkan emisinya 26 persen di bawah emisi “business as usual” pada tahun 2020. Komitmen ini dapat diperkuat menjadi 41 persen bila mendapat kerjasama finansial dengan negara-negara maju.
NAMACs
Negara industri maju berkomitmen untuk membatasi dan menurunkan emisi melalui Nationally-Appropriate Mitigation Commitments and Actions (NAMACs), diatur dalam Bali Action Plan di paragraf 1(b)i. NAMACs adalah merupakan kepanjangan dari Quantified Emission Limitation and Reduction Commitments (QELRC) seperti yang tercantum pada Annex B di Protokol Kyoto. Ada harapan bahwa akan ada negara-negara baru yang belum tercantum pada Annex B di Protokol Kyoto untuk mengumumkan komitmennya melalui NAMAC.
