Komitmen Indonesia terhadap Perubahan Iklim

Indonesia menyadari peran pentingnya dalam upaya global memerangi perubahan iklim. Pada tanggal 25 September 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di pertemuan G20 di kota Pittsburgh, Amerika Serikat, menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia sedang menyusun rangkaian kebijakan yang dapat menurunkan emisi Indonesia sebesar 26 persen dari skenario “business as usual” (BAU) pada tahun 2020.

Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan terdiri atas peningkatan investasi dalam energi terbarukan seperti pembangkitan listrik dari tenaga panas bumi dan menurunkan emisi dari deforestasi dan perubahan penggunaan lahan (land use).

Dalam pidatonya, Presiden menjelaskan bahwa dengan dukungan dana internasional Indonesia bahkan dapat menurunkan emisi sebesar 41 persen dari skenario BAU pada tahun 2010.

Selain itu Presiden menjelaskan bahwa Indonesia sedang mengkaji kemungkinan menurunkan 1 milyar ton CO2 pada tahun 2050 dari skenario BAU, dan mengubah status hutan Indonesia dari penyumbang emisi bersih menjadi penyerap emisi bersih pada tahun 2030.

Kendati merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, Indonesia sebagai negara berkembang tidak memiliki kewajiban menurunkan emisi di bawah perjanjian internasional perubahan iklim dan Protokol Kyoto.


Baca juga:


- Abatement Cost Curves

- Kebijakan Pemerintah

- Alokasi Pendanaan


Balik ke Indeks

468 ad