Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas pengaturan keuangan negara memainkan peran penting dalam mendirikan infrastruktur pembiayaan dan fiskal bagi berbagai program dan kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca secara keseluruhan, baik yang dijalankan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun swasta.
Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kedua (2009-2014), Kementerian Keuangan telah menggulirkan rencana aksi dalam program seratus hari yang berkontribusi pada upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, terutama dalam sektor energi bersih. Antara lain dengan memberikan fasilitas perpajakan terhadap pemanfaatan energi terbarukan.
Hal lain yang dilakukan Kemenkeu adalah pendirian PT Indonesia Infrastructure Finance (IFF) sebagai anak perusahaan SMI bertujuan memperkuat ketersediaan sumber pembiayaan infrastruktur yang memiliki karakteristik tenor jangka panjang, termasuk proyek energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Pada bulan Desember tahun 2009, Kemenkeu menerbitkan “Green Paper” (Makalah Hijau) yang merinci strategi ekonomi dan fiskal bagi mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Makalah ini dikembangkan bersama dengan sekelompok pakar keuangan dan perubahan iklim dari Australia, menjabarkan kerangka strategi jangka panjang bagi perumusan kebijakan perubahan iklim Indonesia.
Makalah ini antara lain mengusulkan agar pemerintah menerapkan pajak karbon (carbon tax) di saat bersamaan secara bertahap menghapus subsidi atas bahan bakar fosil. kajian ini juga menunjukkan bahwa reformasi sektor energi akan meningkatkan kemampuan Indonesia untuk mengembang pendekatan pembangunan emisi rendah.
PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI)
PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) merupakan perusahaan investasi di sektor infrastruktur yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan RI (sebelumnya “Depkeu”) pada tanggal 26 Februari 2009 dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Pembentukan PT SMI didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 66/2007 dan PP No. 75/2008 yang mengatur kepemilikan negara dalam perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan infrastruktur. PT SMI secara korporasi bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI.
PT SMI menyediakan pembiayaan bagi proyek-proyek infrastruktur dalam berbagai bentuk, antara lain berupa pinjaman (loan) dan penyertaan modal (equity).
PT SMI saat ini sedang mengkaji sejumlah proposal investasi di sektor energi terbarukan, terutama pembangkitan listrik tenaga panas bumi (geothermal) dan pembangkitan listrik tenaga air skala mikro (mikro hidro).
Pada tahun 2009 PT SMI dengan berbagai pemodal swasta mendirikan PT Indonesia Infrastructure Finance (PT IIF) yang bertujuan memperkuat ketersediaan sumber pembiayaan infrastruktur yang memiliki karakteristik tenor panjang.
Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan suatu unit dalam Kemenkeu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 soal Investasi Pemerintah, PIP mengelola keuangan Badan Layanan Utama untuk disalurkan sebagai investasi Pemerintah Pusat dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Sedangkan pembinaan teknisnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
PIP yang diketuai oleh Soritaon Siregar saat ini mengelola dana investasi pemerintah yang berjumlah sektar 5,427 triliun rupiah. Investasi yang dilakukan PIP sebagian besar merupakan pembiayaan proyek infrastruktur dan investasi dalam bentuk surat utang negara atau produk pasar modal. Pada dasarnya PIP dapat melakukan investasi di sektor manapun, dengan syarat tidak boleh rugi.
Menurut Soritaon Siregar, proyek di sektor infrastruktur dan energi yang akan didukung PIP adalah proyek strategis yang disetujui DPR, antara lain proyek strategis yang telah disetujui DPR, antara lain proyek pembangunan jalan tol, terminal, bandar udara dan energi terbarukan.
Dengan dukungan Kemenkeu, PIP telah mengembangkan dan mengelola dana investasi bagi pembiayaan proyek berbasis teknologi ramah lingkungan yang disebut “Indonesia Clean Tech Fund”.

