Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan dan lahan terjadi setiap tahun di Indonesia, dengan peningkatan intensitas pada tahun-tahun El Nino. Statistik Kehutanan mencatat kebakaran hutan sejak 1978, pada masa awal pembangunan. Kebakaran besar yang mendapatkan perhatian publik nasional dan internasional dan dapat dikatagorikan sebagai bencana terjadi di Kalimantan Timur pada 1982/83 Sejak itu beberapa tahun sekali terjadi kebakaran besar yang dapat dianggap sebagai bencana, seperti terlihat dalam Tabel . Pada tahun 1997, untuk pertama kalinya kebakaran hutan dan lahan dinyatakan pemerintah sebagai bencana nasional (KLH dan UNDP 1998 dalam Kartodihardjo dan Jhamtani 2006).
Tabel Kebakaran Hutan di Indonesia 1982-2002

Sumber: Dimodifikasi dari Ditjen. PHKA, 1997 dalam KLH dam UNDP, 1998; Departemen Kehutanan, 2003; GTZ,1989; Barber dan Schweithelm, 1999; Bappenas, 2003; Ditjen. PHKA, Dephut dalam Bappenas, 2004 (Kartodihardjo dan Jhamtani, 2006).
Pada 1982/83 dan 1987, pemerintah mengatakan kebakaran hutan dan lahan disebabkan El Nino dan perladangan berpindah yang membuka lahan dengan cara dibakar. Baru pada 1994 ada pengakuan bahwa kebakaran disebabkan pembukaan lahan skala besar dan pada 1997 hal tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup. Analisis data kebakaran tahun 1984 sampai 1997 menunjukkan Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya tidak mengalami kebakaran sesering pulau Kalimantan, Sumatera dan Jawa (KLH, 1998; Soesilo, 2004). Hal ini karena tingkat konversi lahan di Indonesia bagian Timur tidak sebesar Indonesia bagian Barat. Hasil penelitian CIFOR (2004) di Kalimantan menunjukkan penyebab langsung kebakaran adalah pembersihan lahan dengan sistem bakar yang juga dilakukan perusahaan skala besar dan pemerintah untuk membuka lahan transmigrasi. Kadang api digunakan penduduk setempat untuk menuntut keadilan ketika lahan mereka diambil.
Selin itu, perubahan ekologi akibat kegiatan manusia, terutama yang terjadi di Kalimantan selama 20 sampai 30 tahun terakhir menyebabkan lingkungan menjadi rentan terhadap kebakaran (Colfer, 2003). Hutan hujan tropis di Kalimantan yang berperan penting dalam menjaga kelembaban, saat ini sudah berubah menjadi hutan tanaman industri, perkebunan sawit dan tanaman lain, serta lokasi transmigrasi. Bahwa kebakaran cenderung terjadi di areal yang mengalami kerusakan terlihat dari statistik kebakaran hutan. Pada 2001, 86,5% dari areal yang terbakar adalah hutan produksi dan pada 2002 mencakup sekitar 43%. Selain itu, sebagian besar areal yang mengalami kebakaran pada 2002 adalah kawasan alang-alang, semak belukar dan tanah kosong, yaitu seluas 19.189,86 Ha dan di ateal hutan tanaman industri (HTI) selusa 10.570,33 Ha (Dephut, 2003 dan KLH, 2004). Selanjutnya, kawasan yang rusak karena kebakaran di suatu waktu, akan menjadi lebih rentan terhadap kebakaran seperti Kalimantan Timur. Secara umum propinsi yang mengalami kebakaran paling serius adalah juga propinsi yang mengalami konversi dan degradasi hutan paling tinggi misalnya Jambi, Riau, Sumatera Selatan , dan keempat propinsi di Kalimantan (Kartodihardjo dan Jhamtani, 2006).


0 Komentar
Trackbacks/Pingbacks