Joint Implementation (JI)
Joint Implementation (JI) adalah sebuah mekanisme pada Protokol Kyoto (Pasal 6) di mana sebuah negara maju yang terdaftar pada Annex I UNFCCC dapat mengembangkan sebuah proyek yang berakibat pada penurunan emisi, dibandingkan dengan situasi hipotetis di mana proyek tersebut tidak ada. Keadaan ini membentuk sebuah pasar karbon yang berbeda tapi mirip dan bersaing dengan pasar karbon yang terbentuk oleh adanya CDM.
Pada pelaksanaannya, JI sangat mirip dengan CDM, tetapi hanya berlaku antara dua negara maju Annex I. Biasanya terjadi antara negara industri dengan transisi menuju ekonomi pasar (eks negara komunis Uni Sovyet) dengan negara maju kaya yang terdaftar pada Annex II di UNFCCC. Pasar dan aturan pelaksanaan JI diatur oleh sebuah lembaga yang mirip dengan Executive Board CDM, yang disebut dengan JI Supervisory Board.
Ada dua tingkatan JI, yaitu JI Tier 1 dan JI Tier 2. Tier 1 adalah untuk negara-negara yang pencatatan emisi domestik serta perubahannya tidak terlalu rapi (mirip dengan situasi negara-negara berkembang), sehingga pencatatan dan monitoring di tingkat proyek menjadi sangat teliti dan hati-hati. Sementara itu, JI Tier 2 adalah untuk negara-negara yang pencatatan emisi domestik serta perubahannya sudah rapi (sama dengan situasi negara-negara maju lainnya), sehingga monitoring di tingkat proyek tidak harus terlalu menuntut.

