Institusi Perubahan Iklim Internasional
Untuk meresponi perubahan iklim, dunia internasional membentuk institusi-institusi sebagai wadah untuk usaha bersama dalam melakukan mitigasi dan adaptasi dampak yang ada.
Beberapa institusi yang pantas dicatat dalam konteks negosiasi internasional adalah sebagai berikut :
- Intergovernmental Panel on Climate Change ( IPCC )
- United Nations Framework Convention on Climate Change ( UNFCCC )
- Conference of the Parties ( COP )
- Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to the Kyoto Protocol ( CMP )
- Ad-hoc Working Group on Long Term Cooperative Action under the Convention ( AWG-LCA )
- Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice ( SBSTA )
Conference of Parties (COP)
COP adalah sebutan yang digunakan untuk menyebut pertemuan reguler antara para pihak penandatangan UNFCCC. Ia diadakan secara rutin, dimulai dengan COP-1 yang dilangsungkan pada tahun 1995 di Berlin. Demi kemudahan referensi, setiap konferensi selanjutnya ditandai dengan angka yang mencerminkan urutan pertemuan tersebut ( COP-2, COP-3, dst.. ). United Nations Climate Change Conference yang baru berlangsung pada Desember 2009 di Kopenhagen kemarin adalah sekaligus merupakan COP-15.
Conference of Meeting Parties of the Kyoto Protocol (CMP)
Selain COP, dikenal juga istilah CMP untuk menyebut pertemuan antara para pihak yang meratifikasi Protokol Kyoto. Sejak COP-11 yang dilangsungkan di Montreal, Kanada pada tahun 2005, CMP dilakukan berbarengan secara bersama-sama. CMP memberi ruang pada negosiasi spesifik yang terkait dengan Protokol Kyoto dan implementasinya, -terlepas dari suara dan opini yang dimiliki oleh para pihak UNFCCC yang tak meratifikasi Protokol Kyoto.
Ad-hoc Working Group on Long-term Cooperative Action under the Convention (AWG-LCA)
AWG-LCA adalah suatu kelompok kerja yang dibentuk mengikuti adopsi Bali Action Plan (sebuah rencana kerja yang menjadi hasil dari COP-13 di Bali, 2007). Bali Action Plan mengandung sebuah daftar yang belum lengkap mengenai empat isu kunci perubahan iklim, yakni: mitigasi, adaptasi, keuangan dan teknologi. AWG-LCA didirikan untuk memenuhi kebutuhan ini, yaitu menjadi “aktor” utama yang memfokuskan perhatian pada keempat isu esensial tadi dalam konteks kerjasama jangka panjang.
Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA)
Secara sederhana, SBSTA adalah badan yang berfungsi sebagai penasehat utama COP tentang perkembangan terakhir di area-area ilmiah dan teknologi. Seringkali, ini berarti SBSTA juga berfungsi sebagai pemberi rekomendasi kebijakan kepada COP. Badan ini bertemu secara rutin sekali atau dua kali setiap tahunnya.
