Indonesian Climate Change Trust Fund (ICCTF)
Dalam rangka memenuhi komitmen internasional Indonesia, pemerintah mendirikan mekanisme mobilisasi pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengatasi tantangan-tantangan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memerangi perubahan iklim.
Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) bertujuan untuk membiayai kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan, energi dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim (Resilience).
Seluruh kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam memerangi perubahan iklim sesuai yang dijabarkan Rencana Aksi Nasional dan “Yellow Book” yang diterbitkan BAPPENAS.
ICCTF terdiri atas dua tahap dan dua jenis dana. Di tahap pertama yang dinamakan “Tahap Inovasi”, ICCTF akan menyalurkan dana hibah untuk kegiatan-kegiatan sosio-ekonomi yang tidak menghasilkan laba. Dana yang akan disalurkan berasal dari berbagai lembaga donor negara sahabat dan institusi multilateral dan disebut “Dana Inovasi”.
Di tahap kedua ICCTF menyediakan mekanisme pembiayaan “Dana Transformasi” yang bersifat kerjasama pemerintah-swasta (Public-Private Partnership), dimana dana swasta yang berasal dari pasar modal, pinjaman bank dan sebagainya dapat disalurkan untuk kegiatan berbagai kegiatan bisnis yang berkontribusi dalam penurunan tingkat emisi.
ICCTF diresmikan pada tanggal 14 September 2009 oleh Menteri BAPPENAS dan Menteri Keuangan. Rencananya, Dana Inovasi akan operasional pada akhir tahun 2010 sementara Dana Transformasi diperkirakan akan operasional pada tahun 2012. ICCTF dikelola oleh Direktorat Lingkungan BAPPENAS, didukung oleh berbagai lembaga internasional antara lain United Nations Development Program (UNDP).

