Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)

Pada bulan Juli 2008, pemerintah Indonesia mendirikan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) berdasarkan Keputusan Presiden no. 48 tahun 2008 sebagai institusi utama yang bergerak dalam perumusan dan koordinasi kebijakan perubahan iklim.

DNPI diketuai oleh Presiden sendiri. Dalam kesehariannya, DNPI dipimpin oleh Rachmat Witoelar (mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup) dan beranggotakan 16 Menteri.

Kegiatan DNPI ditunjang oleh sekretariat dan 7 kelompok kerja yang masing-masing bergerak dalam bidang (1) Mitigasi, (2) Adaptasi, (3) Transfer Teknologi, (4) Mekanisme Pembiayaan, (5) Penggunaan Lahan, Perubahan Fungsi lahan dan Kehutanan (LULUCF), (6) Program pasca 2012, (7) Dasar Keilmuan dan Inventarisasi Data Iklim.

Kelompok kerja bertugas untuk mengumpulkan dan melakukan analisa data serta memberikan masukan kebijakan dan menyiapkan respon pemerintah atas berbagai isu perubahan iklim. Keanggotaannya terdiri atas pakar dan penggiat dari berbagai sektor, baik dari instansi pemerintah, swasta maupun LSM.

Ketua Umum DNPI adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Ketua Harian dijabat oleh Rachmat Witoelar.  Sementara Kepala Sekretariat DNPI adalah Agus Purnomo.

DNPI berfokus pada reformasi koordinasi di kalangan kementerian dan lembaga sektoral yang relevan, untuk mengutamakan isu perubahan iklim.

Balik ke Indeks

468 ad