Biofuel/ Bahan Bakar Nabati (BBN)

Biofuel atau BBN didefinisikan sebagai bahan bakar yang berbasis nabati, termasuk didalamnya biodiesel, bioetanol dan bio-oil. Indonesia diyakini memiliki sumber biofuel yang berlimpah termasuk diantaranya kelapa sawit, jarak, biji rapa, kelapa dan kemiri sunan atau Aleurites Trisperma.

Biofuel sempat menjadi pusat perhatian dalam diskusi energi alternatif di Indonesia pada tahun 2006-2007 saat harga minyak dunia naik menjadi sangat tinggi. Dalam cetak biru energi yang dibuat oleh Kementrian ESDM, biofuel disebutkan sebagai prioritas. Cetak biru tersebut menargetkan pemanfaatan biofuel sebesar 5% dari konsumsi energi domestik pada tahun 2025.

Akan tetapi, biofuel juga merupakan alternatif yang kontroversial karena penyediaan energi ini memiliki potensi kompetisi dengan keamanan pangan apabila biofuel berasal dari makanan seperti minyak kelapa sawit, jagung, singkong dan molase. Sejauh ini, Jatropha atau jarak menjadi sumber biofuel yang bukan merupakan makanan. Namun kelayakannya secara ekonomi masih dipertanyakan karena belum dikembangkan secara komersil. Terlebih lagi, biofuel yang dihasilkan dari perambahan hutan juga menjadi masalah baru karena ikut serta dalam mengakibatkan tingginya laju deforestasi. Masalah lain yang mungkin timbul sebagai akibat pengembangan biofuel berskala besar adalah kesemrawutan dalam kebijakan pengaturan lahan.

Walaupun demikian, biofuel tetap dapat menjadi alternatif yang menarik bila pemerintah serius mengembangkannya. Hingga saat ini, terdapat dua kubu pro dan kontra dalam pengembangan biofuel di dunia, termasuk di Indonesia. Alasan mengapa biofuel patut diberikan prioritas antara lain keamanan energi, investasi baru dan kesempatan ekspor yang diharapkan dapat memicu pertumbuhan energi, ketersediaan lapangan kerja baru baik di perkebunan dan pabrik, membangun kekuatan di bidang pertanian sebagai kekuatan Indonesia dan yang terakhir adalah pengentasan kemiskinan.

Di tengah kenaikan harga minyak dunia pada tahun 2006, Presiden RI membentuk Tim Nasional untuk Pengembangan Bahan Bakar Nabati (TNPBBN) untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran melalui Keppres No. 10/2006. Tim ini bertugas untuk memformulasikan seluruh aspek produksi biofuel mulai dari perkebunan, pemasaran dan distribusi, menganalisis aspek sosial ekonomi dan lingkungan biofuel, membuat cetak biru dan peta jalan untuk pengembangan biofuel dan memberikan saran kepada pemerintah daerah mengenai biofuel dan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi. Sayangnya, seiring dengan menurunnya harga minyak dunia, perhatian pemerintah terhadap biofuel juga ikut menurun. Tim Nasional ini akhirnya dibubarkan pada tahun 2008.

Pemerintah Indonesia juga memiliki beberapa program lain untuk mengembangkan bahan bakar nabati diantaranya Desa Mandiri Energi dan Kawasan Khusus Pengembangan BBN. Desa Mandiri Energi adalah program untuk membantu desa memenuhi kebutuhan energinya dari sumber lokal terbarukan seperti minihidro, tenaga matahri, biogas dan biofuel dan pada saat yang bersamaan menciptakan lapangan kerja, menambah produktivitas dan mengurangi kemiskinan. Kawasan Khusus Pengembangan BBN adalah program dengan proyek pilot untuk memicu pengembangan BBN.

Pada tahun 2007, telah ditandatangani 67 perjanjian untuk mengembangkan BBN senilai 10 juta dolar Amerika. Perusahaan swasta berinvestasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan tinggi dari hasil ekspor. Setidaknya saat itu ada 22 perusahaan yang terjun di bisnis BBN. Perusahan-perusahaan tersebut tergabung di dalam Asosiasi Produser Biofuel Indonesia (APROBI) yang dibentuk pada tahun 2006.

Menurut Global Subsidiy Initiative, IISD, pada tahun 2008 terdapat 11 pabrik biodiesel dengan kapasitas 824 juta liter biodiesel per tahun, atau sekitar 50% dari potensi produksi total. Pada tahun yang sama terdapat 4 pabrik bioethanol dengan kapasitas 145 juta liter per tahun. Pada tahun 2009, tinggal tersisa 13 perusahaan yang memproduksi biodiesel dengan total kapasitas 3 juta liter per tahun.

Sayangnya, ambisi besar pemerintah untuk mengembangkan BBN tidak didukung dengan program dan kebijakan yang kuat untuk memastikan pencapaian target sesuai waktu yang ditentukan. Kebijakan BBN saat itu dibuat ketika harga komoditas pertanian rendah dan harga minyak dunia tinggi sehingga BBN menjadi kompetitif terhadap minyak bumi. Saat itu, Pertamina menjual campuran diesel dari 5% biodiesel sawit dan sisanya diesel. Pemerintah RI juga telah mencanangkan anggaran sebesar 1 miliar dollar Amerika untuk mensubsidi pengembangan BBN.

Pada akhir 2007, tiba-tiba harga komoditas pertanian naik tajam sehingga membuat BBN menjadi mahal dan tidak menarik dibandingkan minyak bumi. Hal ini berlangsung hingga tahun 2008, memaksa pemerintah tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk mensubsidi BBN. Pertamina juga merugi karena harus membeli biodiesel dari produsen dengan harga jauh di atas harga jual ke konsumen. Pertamina terpaksa menurunkan kadar biodiesel dalam campuran menjadi 1%. Keadaan ini juga membuat perusahaan-perusahaan BBN gulung tikar.

Harga komoditas pertanian dan minyak dunia kembali menguntungkan utk BBN pada semester kedua tahun 2008. Walaupun demikian, subsidi untuk sektor ini mendapat banyak kritikan sebagai terlalu disetir oleh golongan tertentu. Sikap pemerintah yang tidak jelas dan tidak dapat memberikan jaminan terhadap investor membuat sektor BBN ini tidak terlalu diminati lagi oleh swasta. Kebijakan yang tidak jelas dari pemerintah membuatnya tidak dapat diimplementasikan di tingkat teknis. Perusahaan swasta dan investor kecewa dengan kebijakan dan dukungan politik yang lemah dari pemerintah.

Anggapan bahwa bioenergi, khususnya BBN termasuk biodiesel untuk transportasi dapat mengurangi emisi karbon dioksida perlu dicermati lebih lanjut. Sebagian BBN di Indonesia berasal dari minyak kelapa sawit yang ditanam di lahan gambut. Jika emisi karbon dihitung sepanjang siklus hidup BBN termasuk pembukaan lahan, perkebunan, produksi, distribusi, penggunaan dan setelah penggunaan, potensi pengurangan emisi dari BBN dari minyak kelapa sawit amatlah rendah, atau bahkan justru emisinya lebih besar daripada bahan bakar fosil. Hal ini disebabkan karena tingginya emisi karbon saat pembukaan dan penanaman di lahan gambut, yang seperti diketahui sangat mudah terbakar.

Ada beberapa proyek BBN yang terdaftar sebagai proyek CDM di dunia, diantaranya menggunakan minyak kelapa sawit dan jarak untuk transportasi dan pembangkit listrik. Beberapa perusahaan swasta juga pernah mencoba mengembangkan proyek CDM di sektor BBN namun belum ada yang berhasil.

Untuk dapat meraih keuntungan optimal dari biofuel, Indonesia masih membutuhkan transfer teknologi, strategi energi nasional yang memihak pada energi terbarukan termasuk biofuel, peraturan dan kebijakan yang mendukung, mekanisme pendanaan yang mendukung dan koordinasi antar lembaga terkait termasuk antar pemerintah dan antara pemerintah dan swasta.

Uni Eropa (EU) juga memiliki kepentingan yang tinggi terkait biofuel. Mereka mensyaratkan Negara anggotanya untuk memenuhi sedikitnya 10% dari bahan bakar untuk transportasi dari sumber terbarukan termasuk biofuel, hidrogen dan listrik terbarukan pada tahun 2020, yang tertuang di dalam Undang-undang mengenai Energi Terbarukan yang disetujui tahun 2008. Sebagai syarat tambahan, parlemen Eropa juga menentukan 40% dari target tersebut harus dipenuhi dari biofuel generasi kedua (yang tidak berkompetisi dengan bahan pangan) atau listrik terbarukan dan hidrogen.

EU juga telah mengembangkan kriteria keberlanjutan yang sangat ketat, khususnya untuk biofuel. Parlemen EU juga menetapkan emisi karbon yang dihasilkan dari biofuel haruslah 35% lebih rendah dibandingkan bahan bakar fosil, kemudian naik lagi menjadi 50% lebih rendah pada tahun 2017 dan 60% pada tahun 2018 (EurActiv, 2008).

The EU lawmakers have developed sustainability criteria, specifically for biofuels. The biofuels consumed by European have to emit 35% less GHG compared to fossil fuels, rises to 50% by 2017 and 60% by 2018 (EurActiv, 2008).

Bagaimanapun, biofuel tetaplah alternatif yang sangat kontroversial karena dampaknya terhadap deforestasi dan keamanan pangan. Karena itu LSM lingkungan mengkritik target ini secara tajam, karena mereka beranggapan penggunaan biofuel mengorbankan keanekaragaman hayati dan orang-orang miskin di negara2 berkembang penghasil biofuel.

Komisi Eropa wajib untuk menyiapkan laporan dampak perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung (indirect land use change/ ILUC). Mereka juga mengembangkan metodologi untuk menghitung ILUC, yang dapat juga diterapkan untuk komoditas lain selain biofuel. Namun demikian, hambatan-hambatan ini berpotensi untuk melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Balik ke Indeks


Referensi

Euractive, www.euractive.com, diakses bulan Agustus 2009.

Global Subsidies Initiative of the International Institute for Sustainable Development, Biofuels at What Cost? Government Support for Ethanol and Biodiesel in Indonesia: Desember 2008.

International Energy Agency, Energy Policy Review of Indonesia, IEA: 2008.

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Cetak Biru Energi: Mei 2009.

0 Comments

Trackbacks/Pingbacks

  1. iklimkarbon.com » 101 » Energi Terbaharukan - [...] Hydro Power Plant - Biofuel - Geothermal - PLT [...]
  2. iklimkarbon.com » 101 » Transportasi - [...] Substitusi bensin dan diesel dengan bahan bakar beremisi rendah. Bensin dan diesel dapat digantikan dengan bensin tanpa timbal dan ...