Bali Roadmap (Peta Jalan Bali)
Pada tahun 2007 Indonesia menjadi tuan rumah Conference of Parties UNFCCC, yang diselenggarakan di Bali.
Pertemuan yang diikuti oleh 190 negara ini berhasil mengadopsi Peta Jalan Bali sebagai landasan proses perundingan internasional selama dua tahun guna mencapai suatu perjanjian perubahan iklim internasional yang mengikat secara hukum untuk menggantikan atau meneruskan Protokol Kyoto.
Berdasarkan Peta Jalan Bali, perundingan internasional seharusnya mencapai puncaknya pada pertemuan COP tahun 2009 di Kopenhagen, Denmark.
Peta Jalan Bali memuat Bali Action Plan atau Rencana Aksi Bali yang menyepakati jalur perundingan paralel dengan menetapkan dua Kelompok Kerja Ad Hoc (Ad Hoc Working Group – AWG). Antara lain adalah kelompok kerja Ad Hoc yang membahas komitmen lanjutan bagi pihak peratifikasi Kyoto Protokol yang tergabung dalam Annex I (AWG-KP) serta kelompok kerja Ad Hoc yang membahas Kerjasama untuk aksi jangka panjang (AWG-LCA / Long Cooperative Action). Kedua kelompok kerja diminta untuk melaporkan kesimpulan sementara dan rancangan program mereka secara berkala pada sesi pleno COP.
Sebagai landasan perundingan, Peta Jalan Bali menggariskan suatu proses komprehensif yang mencakup “building blocks” atau pilar-pilar bangunan yang terdiri atas:
- Visi bersama untuk kerjasama bagi aksi jangka panjang, termasuk menyepakati tujuan global bagi penurunan emisi;
- Upaya lebih besar di tingkat internasional maupun nasional untuk melakukan mitigasi perubahan iklim;
- Upaya lebih besar untuk mengupayakan adanya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim;
- Upaya lebih besar guna memastikan terjadinya pengembangan dan transfer teknologi guna mendukungan mitigasi dan adaptasi;
- Upaya lebih besar untuk menyediakan sumber daya pendanaan dan investasi yang dibutuhkan untuk mendukung mitigasi, adaptasi dan kerjasama di bidang teknologi.
Rencana Aksi Bali juga mencantumkan tenggat waktu tahun 2009 sebagai batas perundingan perjanjian perubahan iklim pasca tahun 2012.

