Tarik Investasi Karbon, Indonesia Lebur Aturan Deforestasi

deforestation_birdeye

Deforestasi dilihat dari udara

Seperti yang dilaporkan oleh Jakarta Globe, Rabu 24 Maret, Indonesia segera akan mengambil langkah untuk meninjau ulang peraturan-peraturan REDD yang saling bertumpang-tindih; demi menarik investasi dalam bidang perdagangan karbon dari luar negeri.  Langkah ini diambil kurang dari setahun semenjak pengesahan peraturan-peraturan tersebut.

Tiga peraturan utama yang akan direvisi masing-masing menyangkut aktivitas demonstrasi REDD ( pilot project ), aktivitas penyimpanan karbon ( yang memuat pembagian keuntungan REDD di antara pemerintah, pembangun dan komunitas lokal ), serta prosedur REDD ( yang mengatur hak dan kewajiban pihak yang melakukan implementasi REDD ).  Ketiga peraturan ini menempatkan Indonesia sebagai negara pertama yang memiliki kerangka hukum untuk REDD.

Wandojo Siswanto, kepala kelompok kerja perubahan iklim di Departemen Kehutanan, mengatakan,

“Kita ingin menjaga keunggulan posisi ini di dunia dan di meja negosiasi.  Namun, kita juga melihat kesulitan di masalah investasi. (Peraturan-peraturan ini) akan ditinjau supaya lebih mudah dipahami.”

Ia berharap bahwa finalisasi peraturan baru ini dapat terjadi sebelum konferensi iklim di Meksiko Desember mendatang.  Di antaranya, peraturan yang direvisi nanti sepertinya akan mengurusi nasib penduduk asli, serta memberikan kepada mereka dasar hukum bahwa hutan adalah rumah dan sumber nafkah mereka.


Jauh sebelum peraturan yang ada sekarang disahkan, Iklim Karbon menulis bahwa peraturan tersebut memang dilematis dan berpotensi menyulitkan mereka yang ingin berinvestasi di perdagangan karbon.

468 ad