Indonesia Akan Tinjau Ulang Peraturan Karbon Hutan
Pada tahun 2008, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang merancang suatu kerangka hukum untuk reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD), sebuah skema yang pada intinya memberi kesempatan bagi negara berkembang yang menjaga kelestarian hutan mereka untuk menerima pembayaran dari negara maju.
Konservasi hutan dipandang sebagai suatu langkah penting dalam memperlambat laju pemanasan global karena pohon mampu menyimpan karbon dioksida dalam jumlah besar. Jika dibalik, deforestasi dan kebakaran hutan lantas berarti sebuah sumber emisi karbon yang sangat besar, terutama jika melibatkan “pembebasan” lahan hutan gambut yang kaya dengan karbon.
REDD bertujuan untuk memberi penghargaan bagi negara berkembang yang melindungi, melakukan restorasi dan melakukan manajemen hutan dengan baik. Proyek-proyek di bawah mekanisme ini dapat memperoleh kredit yang dapat diperdagangkan karena mereka mampu “mengunci” karbon ke dalam pepohonan hutan. Perdagangan dari kredit ini secara potensial dapat mencapai nilai sebesar milyaran dolar per tahunnya. Komunitas lokal di sekitar proyek hutan kemudian akan menerima bagian dari penjualan kredit tersebut untuk membangun mata penghidupan alternatif; -yang akan memberikan insentif bagi mereka agar tak perlu lagi melakukan penebangan hutan demi mencari nafkah.
Pejabat departemen kehutanan, Wandojo Siswanto, seperti dilaporkan Reuters, mengatakan bahwa Dephut akan melakukan peninjauan ulang atas peraturan no. 30, 36 dan 38 dengan tujuan untuk membuang aturan-aturan yang bersifat tumpang tindih, serta memungkinkan pendirian sebuah badan otoritas untuk memonitor REDD di Indonesia. Lanjutnya,
“Kami akan meninjau ulang dan membuat (peraturan yang) lebih jelas dan sederhana agar setiap orang dapat memahami dan berpartisipasi dalam REDD. Kami juga berencana untuk membagun sebuah badan otoritas nasional untuk REDD. Saya berharap ini dapat diselesaikan pada tahun ini.”
Siswanto juga mengatakan, badan ini akan melakukan penilaian atas proposal dari para developer REDD dan melakukan koordinasi dengan departemen kehutanan, lingkungan dan pertambangan. Ada kemungkinan bahwa badan ini juga akan berperan dalam proses monitoring apakah sebuah proyek REDD benar-benar menyimpan karbon.
Selain itu, tinjauan ulang ini juga akan melakukan update atas peraturan-peraturan yang ada untuk merefleksikan gerakan global menuju REDD-plus, sebuah skema yang diperkaya di mana project developer dapat memperoleh kredit karbon tak hanya dari konservasi hutan, namun juga dari perlindungan keberagaman hayati dan pembangunan sosial.
Indonesia memiliki lebih dari selusin proyek REDD dan telah menarik pendanaan dari pemerintahan Norwegia, Australia dan AS, serta institusi-institusi seperti The Nature Conservancy, BofA Merrill Lynch dan Macquarie Group. Pemerintah menyebut bahwa pengurangan deforestasi dan perlindungan hutan, -terutama lahan gambut-, menjadi strategi sentral dari tujuan penurunan emisi negara di tahun 2020.
Peraturan no. 36, yang mengatur tentang berapa banyak pendapatan REDD yang harus dibagikan kepada negara dan komunitas lokal; -menjadi bagian dari tinjauan ulang tersebut. Menariknya, sebuah sumber yang tak mau disebut namanya mengatakan bahwa Departemen Keuangan menghendaki posisi yang lebih kuat dalam pengaturan pembagian pendapatan REDD.


