Papua Akan Segera Beri Freeport Izin

Freeport

Menyambung berita di media ini tentang teguran Menteri Kehutanan terhadap Freeport, Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Ekonomi, Agus Sumule mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua akan segera memberikan hasil kajian izin pinjam pakai hutan lindung PT. Freeport Indonesia dalam pekan depan.

Menurutnya, Freeport telah mengajukan izin tersebut sejak Desember lalu.  Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu mengutamakan perlindungan lingkungan dalam pengambilan keputusan.  “Prinsipnya, cagar alam dan suaka margasatwa tidak boleh disentuh,” lanjutnya.

Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi, Witoro Soelarno menyebut bahwa Freeport memang sedang mengurus izin tersebut.  Namun, “sesuai persyaratannya, Freeport harus mendapat rekomendasi Gubernur terlebih dahulu,” ujarnya.

Menteri Kehutanan sendiri berencana memberikan surat teguran kedua kepada Freeport karena masalah ini.  Masalah Freeport ini menjadi sorotan karena sebanyak 12 perusahaan lain juga beroperasi di hutan lindung dan belum mendapat izin serupa.  Mereka mendapat hak istimewa untuk melakukan keguatan penambangan terbuka di hutan lindung berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

468 ad

0 Komentar

Trackbacks/Pingbacks

  1. iklimkarbon.com » Indonesia » Dephut: Silakan Memperebutkan Hutan Lindung - [...] tak memahami akar permasalahan dari soal perijinan Freeport yang diberitakan oleh media ini sebelumnya, pemerintah mengeluarkan dua peraturan kehutanan ...