Menyongsong Mekanisme Pendanaan Hutan: REDD-Plus

Deforestation

Tingkat penebangan hutan di Indonesia merupakan masalah yang sangat pelik dan memprihatinkan hingga Greenpeace dalam laporannya di 2007 menyatakannya sebagai “pemicu bom iklim”. Lebih dari 2 juta hektar hutan Indonesia terbabat setiap tahunnya. Ini berarti untuk setiap detiknya, lebih dari hutan seluas 30 lapangan sepakbola hilang.

Menyadari fungsi hutan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, masalah deforestasi ini telah menjadi perhatian dunia. Masyarakat global pun mulai meyadari bahwa masalah deforestasi bukanlah tanggung jawab Indonesia semata, melainkan tanggung jawab global.  Pemeliharaan hutan kerap kali berkonflik dengan kepentingan ekonomi negara dan masyarakatnya. Oleh karena itu dibutuhkan sistem pendanaan di mana masyarakat global bisa menyediakan pendanaan untuk Indonesia dan negara-negara hutan tropis lainnya menjaga kelestarian hutan. Hal ini sangatlah masuk akal mengingat hutan memiliki peran penting dalam penyerapan karbon yang dapat membantu memitigasi emisi karbon penyebab perubahan iklim, yang merugikan seluruh masyarakat global.

REDD dan REDD-plus

Salah satu mekanisme pendanaan hutan yang ramai dibicarakan di forum-forum internasional adalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di negara-negara berkembang (REDD). Mekanisme ini dianggap kurang sempurna karena deforestasi dan degradasi hutan memang mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) tetapi tidak meningkatkan kemampuan hutan itu sendiri untuk melakukan sekuestrasi atau penyerapan karbon. Oleh karena itu muncullah mekanisme REDD-plus yang bukan hanya memberikan insentif untuk pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, tetapi juga peningkatan penyerapan karbon melalu konservasi, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan cadangan-cadangan karbon hutan di negara-negara berkembang. Sementara itu, pendanaan untuk kegiatan aforestasi dan reforestasi (A/R) sendiri telah lama dikenal melalu mekanisme Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM). Perbedaan antara REDD, REDD-plus dan CDM dapat dilihat di tabel berikut:

Tabel 1

Dimodifikasi dari Blaser (2009)

Kemajuan REDD+ di Kopenhagen

Terlepas dari kekecewaan banyak pihak terhadap hasil perundingan di Kopenhagen, atau banyak juga disebut-sebut sebagai “Brokenhagen”, perundingan tersebut berhasil menyepakati Copenhagen Accord yang mendukung mekanisme REDD-plus. Di Copenhagen Accord, negara-negara maju juga berkomitmen untuk menyediakan mobilisasi dukungan finansial sampai dengan US$30 juta per tahun untuk periode 2010-2012 dan sebesar US$100 juta per tahun di tahun 2020 untuk kegiatan-kegiatan mitigasi yang penerapannya dilakukan secara transparan. Tingginya dukungan terhadap REDD-plus meningkatakan keyakinan masyarakat luas bahwa mekanisme ini akan dapat disetujui di akhir 2010 nanti di Meksiko.

Hasil penting REDD-plus lainnya dicapai di Kopenhagen melalui keputusan untuk memperpanjang mandat dari Kelompok Kerja Ad-hoc untuk Aksi Kerjasama Jangka Panjang (AWG-LCA) selama satu tahun. AWG-LCA adalah jalur negosiasi utama dimana pendekatan kebijakan dan insentif untuk mengatasi perubahan iklim dibicarakan. Tabel berikut ini menggambarkan hal-hal yang telah dan belum disetujui di Kopenhagen mengenai REDD-plus.

Tabel 2

Sumber: www.REDD-Net.org (2009)

Kemajuan lain dari REDD-plus di Kopenhagen adalah rancangan keputusan untuk panduan metodologis REDD-plus, oleh Badan Tambahan sebagai Penasihat Teknologi dan Ilmiah (SBSTA) yang menyadari pentingnya melibatkan masyarakat pribumi lokal dan mengembangkan panduan untuk keterlibatan mereka dalam pengawasan dan pelaporan. Namun sayangnya rancangan keputusan ini masih belum membuat rujukan langsung terhadap hak-hak masyarakat pribumi.

Kesiapan Indonesia dalam Menyongsong REDD-plus

Pada bulan Mei 2009, Departemen Kehutanan Indonesia memasukkan rencana kesiapan REDD nasional, yang disebut juga sebagai R-Plan kepada UNFCCC. Rencana tersebut menjabarkan 3 langkah kerja dari pemerintah Indonesia, yaitu:

  1. Meningkatkan kepercayaan dan kesiapan dengan cara: mengimplementasikan kebijakan Kementrian Kehutanan untuk membuka dan mengundang publik untuk mencermati peta dan informasi yang telah dipersiapkan melalui proyek FOMAS dan FRIS dan INCAS; mengaktivasi sistem pelacakan kasus national yang berpusat di Kementrian Kehutanan dan berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan untuk meluncurkan satuan tugas antar-departemen tingkat tinggi di bawah kekuasaan Presiden untuk menyelidiki dan menginvestigasi pelaku utama dan penyedia keuangan dalam kegiatan pembalakan liar dan kejahatan terkait.
  2. Meningkatkan akuntabilitas dengan mewajibkan keterbukaan di kalangan anggota kabinet yang memegang kepentingan keuangan di wilayah terkait hutan dan bisnis terkait untuk mengurangi potensi interferensi politik dan konflik kepentingan; menghilangkan digunakannya pendapatan hutan sebagai sumber pendanaaan partai politik, dan membuat pemerintah dan perusahaan daerah memenuhi standar khusus dan indikator pemerintahan yang baik untuk berpartisipasi dalam REDD; mempertimbangkan pendeklarasian prinsip-prinsip dan praktek yang harus dianut oleh politisi, partai politik dan asosiasi bisnis untuk mendukung pemerintahan kehutanan yang baik dan tujuan dari REDD; mengupayakan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan bagi pemegang konsesi hutan untuk menerapkan rencana yang dapat mengurangi pencurian kayu dan perusakan lingkungan melalui kebakaran dan praktek penebangan.
  3. Mengamankan pembayaran dan pasar REDD dengan mempertimbangkan pengadopsian peraturan nasional di sektor keuangan yang mengharuskan prosedur due diligence untuk Individu yang Terekspos secara Politik (PEPs) untuk membatasi kegiatan finansial dari PEPs yang terlibat dalam korupsi dan kejahatan terkait hutan; meningkatkan kerjasama dengan rekan internasional Indonesia di perdagangan dan investasi hutan untuk meningkatkan reformasi FLEG, mengatasi reformasi peradilan dan upaya anti korupsi di sistem peradilan melalui pelacakan kasus dan pengawasan publik, tindakan konsumen dan peningkatan kapasitas institusi.

Walaupun submisi R-plan dari Guyana dan Panama diterima setelah adanya permintaan revisi, submisi R-plan Indonesia ditolak. Sepakat dengan UNFCCC, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) juga menyatakan keprihatinannya atas submisi Indonesia ini. AMAN berpendapat bahwa Indonesia belum siap untuk melaksanakan REDD-plus, khususnya dari segi peraturan nasional. Dalam masukannya kepada Menteri Kehutanan MS. Kaban pada bulan Mei 2009, AMAN menjabarkan bahwa Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 dan rancangan peraturan prosedur pengimplementasian REDD tahun 2008 gagal dalam mengenali hak-hak masyarakat adat. Lebih lanjut lagi, kedua peraturan tersebut dinilai oleh Komite Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD) melanggar hak kepemilikan hutan masyarakat adat.

Menurut Abdon Nababan, Sekretaris Jendral AMAN, Indonesia bahkan masih memandang hutan adat sebagai hutan negara di wilayah adat. Ketidakjelasan hukum, khususnya dalam kepemilikan hutan, menjadikan Indonesia belum siap untuk melaksanakan REDD-plus. Selanjutnya, ia mengemukakan bahwa tanpa adanya pembenahan peraturan di dalam negeri, Indonesia hanya akan menjadi bulan-bulanan di level internasional.  Perkembangan dari situasi inilah yang menarik untuk ditunggu.

468 ad